Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Kuasa Hukum Yanto dan Zubaidi Jelaskan Kasus Klien Mereka di Paksakan Oleh Penyidik

BAROMETER99, KUBU RAYA- Bermula kejadian adanya laporan sodara Bun Khai Hie pada bulan juni 2022 Nomor : LP/B/85/11/2023/SPKT / Polres Kubu Raya / Polda Kalbar/ Tanggal 3 November 2023. di Polres Kubu Raya.

Yang mana dari hasil gelar perkara ulang dari Polda Kalbar Krimum nomor.B/243/VII/Res.75/2024 yang memutuskan laporan Bun Khai Hie belum memenuhi unsur pembuktian materil terhadap kliennya.

Sodara Dodi Mchel Hertanto,.SH sebagi kuasa hukum sodara Yanto serta Kuasa Hukum Zubaidi Raimon Franki.w,.SH mengatakan kasus ini adalah kasus yang di paksakan oleh penyidik polres kubu raya yang tidak berdasar.

Menurut Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH klien mereka ditetapkan tersangka oleh polres kubu raya degan laporan keterangan palsu oleh Bun Khai Hie pihak PT.Levender Hili yang mana sudah menjalani tahanan selam satu bulan itu cacat hukum terang kuasa hukum kepada awak media pada tanggal 16 Juli 2024 wib di Mapolres kubu Raya dalam konferensi Pers.

BACA JUGA :  Tentara Juga Mahir Memainkan Cetok

Menurut Dodi kenapa demikian dibilang cacat hukum sebab sudah jelas hasil Penyidikan serta Res Konstruksi dari Polda Kalbar menyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam laporan sodara Bun Khai Hie kepada klien mereka.

Hari ini di polres kubu raya yang mana akan digelar Res Konstruksi tehadap klien mereka ditolak oleh para kuasa hukum sebab diminta dilakukan melalui zoom maka mereka menolak dan akan di laksnakan pada hari kamis besok.

BACA JUGA :  Keakraban Dan Kekeluargaan Diperlukan Saat Berbaur Di Masyarakat

Masih terang Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH sebagi kuasa hukum Yanto dan Zubaidi kasus klien mereka ini jelas ada rekayasa dan sangat di sayangkan pihak penyidik polres kubu raya memaksakan sesuatu yang tidak mendasar dan tidak jelas,mereka berharap pihak penyidik Polres Kubu Raya lebih profesional dalam melakukan tugas dan pungsi mereka sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat.

Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi menambahkan bawah kasus klien mereka dengan nomor :B/1591/VII/ Res 1.9 2024/Reskrim untuk digelar Res Kontruksi hari ini memang cacat hukum dan tidak sama degan hasil putusan Reskrimum Polda Kalbar yang sudah jelas tidak memenuhi Unsur Pidanan.

BACA JUGA :  KS Koarmada III Hadiri Shipnaming Kapal BCM-40, Delivery Dua Kapal PC 40 Meter dan Pengukuhan Tiga Komandan KRI di Batam

Sebagai Kuasa hukum Dodi Mchel Hertanto,.SH kuasa hukum Yanto dan Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi minta keadilan klien mereka dan minta kejelasan hukum yang benar terhadap klien mereka dan Jangan memaksakan yang tidak berdasar.

Ditempat yg sama awak Media mencoba konfirmasi kepada kasi Humas polres kubu raya menginformasikan tidak bisa memberi keterangan karena belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, dan jika ada informasi akan segera di sampaikan kepada rekan rekan media

Sumber: Kuasa Hukum Yanto / Zubaidi Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *