Barometer99, Mataram-NTB- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran premi BPJS Kesehatan di Pemerintah Kota Mataram senilai Rp710 juta pada tahun anggaran 2023 diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan.
Kadis dr. H. Emirald saat diwawancarai, Sabtu (13/7/2024) melalui telepon seluler, mengatakan, bahwa temuan tersebut disebabkan ada data yang belum dilakukan Rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dukcapil.
“Perlu adanya Rekonsiliasi ke depannya agar ini tidak terjadi lagi. Kita bersyukur ada temuan BPK ini agar bisa kita perbaiki dan dana kelebihan pembayaran tersebut bisa dikembalikan oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembalian kelebihan pembayaran senilai ratusan juta tersebut akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan tetapi tidak berupa uang.
“Nanti pengembalian dana itu tidak berupa uang, akan tetapi akan dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan selanjutnya. Jadi kita anggap itu pembayaran selanjutnya dari Pemkot Mataram,” Katanya.
Seharusnya, kata dia, PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja membayar BPJS Kesehatan melalui perusahaan atau institusi nya, namun karena data belum di Rekonsiliasi sehingga Pemkot Mataram tetap membayarnya.
Menurut dr. Emirald, kesalahan ini disebabkan juga karena masyarakat yang tadinya tidak bekerja kemudian dalam perjalanannya mendapat pekerjaan tetapi tidak melaporkan ke Dukcapil.
Termasuk juga yang pindah domisili, seharusnya masyarakat melaporkannya sehingga BPJS Kesehatan nya tidak lagi dibayarkan oleh Pemkot Mataram.
“Jangka pendeknya, data ini harus kita Rekonsiliasi, kami akan bangun sistem agar jika ada penghapusan dari Dukcapil nanti otomatis terhapus juga di data kami,” Katanya.
Sebelumnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram senilai total Rp710 juta.
Dengan rincian, kelebihan pembayaran premi senilai Rp73,7 juta atas 245 peserta iuran PBPU dan BP yang sudah meninggal.
Kemudian kelebihan pembayaran premi senilai Rp506 juta atas 1.278 peserta PBPU dan BP yang tidak ber-KTP Kota Mataram.
Dan, kelebihan pembayaran premi asuransi tidak tepat peruntukan nya senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap yang memiliki upah, diantaranya BPK menyebutkan PNS, TNI Polri, guru, dosen, karyawan BUMN, perawat, notaris, pengacara dll. (Red/Feryal).