Berita  

Hampir Rp1 M Pembayaran BPJS Kesehatan Kota Mataram Tidak Tepat Sasaran, PNS Hingga TNI Polri Menikmati BPJS Gratis

Barometer99, Mataram-NTB- Iuran jaminan Kesehatan atau BPJS kesehatan kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tersebut ternyata masih dinikmati oleh PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja dan mendapat penghasilan.

Belanja atau pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram tercatat tidak tepat sasaran sebesar Rp710 juta.

Hal itu diungkap dari temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Mataram tahun anggaran 2023.

BACA JUGA :  Kalemdiklat Polri Dampingi 2.076 Siswa Resimen 51AP Dalam Latihan Gladi Wirottama

Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2023 masih membayar premi BPJS kesehatan untuk masyarakat yang berstatus pekerja dan mempunyai penghasil seperti PNS, TNI Polri, dokter, guru, karyawan BUMN, apoteker, arsitek, dosen dan perangkat desa.

Pembayaran tidak tepat sasaran tersebut senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap dan memiliki upah. Padahal sesuai aturan ini tidak diperbolehkan.

Pemkot Mataram juga membayar BPJS kesehatan untuk masyarakat yang tidak ber-KTP Mataram senilai Rp506 juta.

BACA JUGA :  Pererat Hubungan TNI Rakyat, Babinsa Jalin Silahturahmi Dengan Warga

Berdasarkan reviu atas dokumen kepesertaan PBPU dan BP dari BPJS kesehatan, data domisili peserta pada daftar kepesertaan tahun 2023, diketahui terdapat 1.278 peserta PBPU dan BP yang merupakan penduduk di luar Kota Mataram.

Kelebihan pembayaran premi BPJS kesehatan juga dilakukan pada 245 orang warga yang sudah meninggal dunia dengan nilai Rp73,7 juta.

Data yang diperoleh dari bagian pengelolaan administrasi kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dukcapil, diketahui 245 orang peserta yang dibayarkan BPJS kesehatan nya telah meninggal dunia.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Tinjau Program Padat Karya Di Kota Cirebon

Setiap peserta BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp37.800 per bulan.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan agar Pemkot Mataram melakukan validasi data kepesertaan PBPU dan BP setiap bulan dengan koordinasi kepada Dinas Dukcapil dan lintas sektor.

Melakukan rekonsiliasi bersama BPJS kesehatan dengan menyandingkan data kepesertaan PBPU dan BP by name by nomor induk kependudukan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram sudah dikonfirmasi dan masih dalam tugas Dinas ke luar daerah. (Red/FR).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *