Tersangka Dugaan Korupsi SKS Tak Kunjung Ditahan, Kinerja Kajari Lamongan Dinilai Tak Lazim

BAROMETER99, Lamongan- Nampaknya asumsi masyarakat selama ini yang menilai hukum Indonesia khususnya di kabupaten Lamongan ini bag jaring laba-laba kian terbukti kebenarannya.

Yang artinya, hukum hanya tajam pada rakyat kecil yang melanggar hukum saja, namun tidak untuk koruptor yang merampas uang rakyat, yang punya fulus untuk mainkan hukum.

Seperti halnya kasus dugaan pembangunan proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) milik Bumdes Desa/Kecamatan Sukodadi tahun anggaran 2021-2022, senilai Rp.2,5 milyar, yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan sudah menetapkan 4 tersangka, diantaranya H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto dan Farid Riza Maulana.

Kendati demikian, ke 4 tersangka tersebut justru masih dibiarkan bebas berkeliaran untuk menghirup udara segar, dan bisa beraktivitas seperti biasa layaknya orang yang tak ada urusan hukum.

Sesuai informasi yang dihimpun, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada media mengatakan, untuk perkara Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS) pihaknya sudah menerima berkas dari Inspektorat pada tanggal 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas 600 juta rupiah.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari hasil Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada tanggal 25 April 2022.

“Setelah melalui proses penelitian, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada bulan Mei 2024,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi, Senin (24/6/2024).

Terkait dengan penahanan para tersangka tersebut, Anton berdalih hal itu akan melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

“Ada kemungkinan dari proses tahapan persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Sangat mungkin karena dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, dan kita juntokan ke pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan,” kilahnya.

Sementara terkait proses penanganan perkara dugaan SKS tersebut, menurut beberapa pakar hukum, menegaskan tidak ditahanya para tersangka itu sudah diluar kelaziman.

Memang Penahanan pada dasarnya dalam hukum disebut dapat jadi bisa juga tidak. Dan tidak ada dalam hukum penahanan bersifat wajib. Namun penahanan sesuai aturan juga menyebutkan dapat dilakukan penahanan.

“Sebab jika tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka ini kabur dan selain juga bisa memusnahkan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Lanjut pakar hukum tersebut menegaskan, jika tidak ditahanya para tersangka tersebut lantaran melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

Perlu digaris bawahi kalau masih penyempurnaan dakwaan, bukannya kalau dakwaan belum sempurna seharusnya ditahan, sehingga memudahkan ketika mau melakukan pemeriksaan tambahan.

Selain itu data dan bukti akan mudah diperoleh, tapi dengan tidak menahan para tersangka tersebut, justru hal itu akan berpotensi menghilangkan data dan bukti. Atau jangan-jangan memang sengaja hal itu dilakukan.?

“Mengenai kemungkinan, yah semua kemungkinan, termasuk sebaliknya jika perkara pokok bebas maka tersangka lainnya juga akan bebas,” tandasnya.

Jika semua bukti dan data sudah disita atau berkas sudah dinyatakan lengkap, pastinya penyidik sudah yakin terbukti, kalau begitu kenapa tidak dilimpahkan.

“Atau jangan-jangan memang sengaja agar bukti dan data lainnya hilang,? biar nanti perkara ini belum bisa dilimpahkan karena belum lengkap,” tandasnya.

Oleh karena itu, diharapkan penyidik Kejari Lamongan, harus segera menahan para tersangka dugaan korupsi SKS tersebut.

Agar masyarakat percaya, semua kasus dugaan korupsi, khususnya SKS Sukodadi ini benar-benar ditangani Kejari Lamongan secara profesional dan tidak ada main mata.

Sumber: Niki sinten // Penulis Asrory

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *