Polresta Sorong Kota Kembali Menangkap Pelaku Jambret. AMH Akui Melakukan Jambret di 7 TKP

BAROMETER99, Kota Sorong- Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., memimpin press release penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), bertempat di koridor depan Mako Polresta Sorong Kota jalan Jend. A. Yani No.1 Kota Sorong Papua Barat Daya, pada Selasa (18/06/2024).

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AMH umur 21 tahun, jenis kelamin laki-laki, belum bekerja, alamat Malanu Kampung Kota Sorong, dimana tersangka ditangkap di jalan Pendidikan Km.08 Kota Sorong berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024 dengan kronologis kejadian yaitu seorang korban perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju Minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 Wit, namun tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor yang dikendarai korban, yang berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp. 1.200.000,-. Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekersan di 7 tempat yaitu, depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di Depan Jupiter, samping kantor walikota sorong dan samping MAN Sorong; dan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp iphone 15 pro, 1 unit hp vivo, 1 unit honda beat streat hitam, 1 unit honda beat streat silver, 1 unit honda beat hitam pink, 1 unit yamaha mio m3 hitam biru, 1 unit yanaha mio m3 hitam merah; serta menetapkan tersangka berinisial YC dan IN sebagai DPO (daftar pencarian orang).

KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., mengatakan “untuk motifnya, dari pengakuan tersangka selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras,” ucapnya.

Sehingga sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan berulang kali”.

Untuk itu Kapolresta kota Sorong menghimbau agar “masyarakat untuk selalu waspada jika bepergian kemanapun, jangan lengah dan tetap selalu menjaga dengan lingkungan sekitar. Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan” tutupnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *