Gerombolan Pengedar Sabu Digulung Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Barometer99, Kota Bima-NTB- (9 Juni 2024) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Katim Aipda Thaufarahman berhasil mengungkap dan menggulung gerombolan pengedar sabu yang beroperasi di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA dan berlanjut hingga Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, pada Minggu pagi, 9 Juni 2024.

Kronologi Pengungkapan TKP 1: Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku, BH (24) dan HS (20), yang merupakan warga setempat. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa:

BACA JUGA :  Peserta Terdiri Dari 451 Pria dan 349 Orang Wanita Mengikuti Tes CAT Psikologi Tahap 1 Penerimaan Bintara Polri TA 2023

4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram Plastik klip kosong
Sebuntal plastik klip, Bungkus rokok, Handphone, Menurut pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain.

TKP 2: Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal menangkap sepasang suami istri di sebuah ruko milik mereka. Pasangan tersebut adalah AR (24) dan SM (31). Barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi: 23 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,08 gram, Bong, Handphone, Plastik warna kuning, otak mika, TKP 3: Rumah AR, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,

BACA JUGA :  Pabung Kodim 1013/Mtw wakili Dandim Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Kabupaten Barito Utara Periode 1442 - 1446 H 2022 - 2025

Di lokasi ini, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya 4 bundel plastik klip besar Plastik klip berisi serum Kardus, Bong, Penahanan dan Proses Hukum, Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, menyatakan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

BACA JUGA :  Difitnah Keji di Media Sosial, Erick Thohir Lapor ke Bareskrim

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk memastikan wilayah Bima bebas dari peredaran narkoba,” tutup Iptu Dediansyah. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *