Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Mengaku Sudah 12 Kali Jambret, Polisi Tangkap Pelaku di Depan Al jihat

BAROMETER99, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota terus melakukan tindakan Kepolisian yang berbentuk preventif (pencegahan) sampai represif (penindakan) terhadap kejahatan 3C yang terjadi di wilayah Kota Sorong provinsi Papua Barat Daya.

Baru-baru ini pada hari Rabu lalu tanggal (5/6) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan masjid Al-Jihad Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan korban seorang perempuan (24 thn) yang sedang melintas, kemudian pelaku datang berboncengan tiba-tiba menarik tas miliknya menyebabkan korban terjatuh.

“Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini (6/6) pelaku 1 orang sudah kami tangkap ” Ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H.

BACA JUGA :  Jelang Pilpres RDTL Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Patroli Bersama Polri Di Perbatasan RI-RDTL

Selanjutnya Tim Resmob Mangewang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H bersama Ketua Tim AIPTU. Dachlan Anny, SH berhasil menangkap terduga pelaku tas nama. MS, 19 tahun, laki laki, pekerjaan tidak ada, alamat Jalan Achmad Yani belakang Yohan kompleks Kampung nanas Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

BACA JUGA :  Koramil Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral

“Bahkan motor yang dipakai jambret itu motor curian dan kepada 1 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolresta.

Setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya dari kampung nanas, pelaku lalu ditangkap di daerah Hbm kota Sorong.

“Setelah ditangkap ternyata pelaku membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru, pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti tersebut si terduga pelaku ini mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas “.

BACA JUGA :  Diduga miliki Narkoba jenis Shabu pria 24 tahun Asal Desa Cenggu diamankan Sat resnarkoba polres Bima

Setelah itu pelaku terduga pelaku dibawa ke mapolresta Sorong kota untuk diinterogasi terkait TKP mana saja yang sudah dia melakukan kejahatan.

“Dari hasil interogasi ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong, nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan” tambahnya.

Kejahatan pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya selama maksimal 9 tahun.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *