Barometer99, Mataram-NTB- Setelah menjalani sidang hampir satu tahun, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memutuskan bahwa Mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan turut serta dalam sejumlah proyek di Kota Bima dan menjatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta.
Vonis bersalah dibacakan Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi di PN Tipikor Mataram, pada sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Mataram, Senin (3/6/2024).
Dua dakwaan yang didakwakan kepada Lutfi yakni gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan sejumlah proyek di Kota Bima pada 2019-2022
Dalam putusan majelis Hakim, Dakwaan kedua dugaan gratifikasi Lutfi tidak terbukti dan dibebaskan, namun Lutfi terbukti melakukan turut serta dalam sejumlah proyek di Kota Bima.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp250 juta,” ujar Hakim saat membaca putusan.
Apabila denda tidak bisa dibayar maka digantikan dengan 6 bulan penjara.
Putusan penjara HM Lutfi ini lebih ringan dari dakwaan yang didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Agus Prasetya Raharja, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Lutfi diduga menerima suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima pada 2019-2022. Dia juga turut campur dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Bima
JPU, Agus melanjutkan, juga menuntut Lutfi dicabut hak politiknya. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas walikota tersebut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,92 miliar.
Dalam sidang tersebut kepada Hakim Ketua, Putu Gede Hariadi, JPU menuntut HM Lutfi (Terdakwa) dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan karena dianggap menerima Gratifikasi sebesar Rp1,15 miliar. (Red).