Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan pada Satker Polda Sumatera Selatan

BAROMETER99, Palembang– Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Satker Polda Sumatera Selatan (Sumsel)’ di Harper Hotel, Palembang, Rabu (29/5/2024)

Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro,SIK mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membeberkan program kehumasan yang harus diimplementasikan, yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelauanan publik. Hal ini guna menunjang program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polri Presisi.

“Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif polri di masyarakat,” ujar Brigjen Tjahyono dalam sambutan pembukaan.

Karo PID mengingatkan akan adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan Polri untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.

Pemberian informasi tersebut, kata Karo PID, harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Ia juga mengingatkan agar jajaran memberikan informasi agar sesuai dengan UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa.

Karo PID menjelaskan, dalam UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak menolak untuk memberikan informasi tersebut. Adapun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekensi.

“Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” terangnya.

Lebih lanjut, Karo PID mengingatkan jajaran karena Perkap Nomor 6 tahun 2023 terlah berlaku. Perkap tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri dan ASN Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.

Oleh sebab itu, pengujian konsekuensi di Polda Sumsel kali ini diperlukan atas sejumlah informasi publik yang berada pada satuan kerja untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Hasil pengujian konsekuensi ini bisa menjadi data dukung yang tidak bisa dipatahkan bagi kita dalam menghadapi keberatan ditingkat ppid dan sengketa informasi publik di komisi informasi nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK yang diwakili Karo Rena Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Toto Wibowo, SH,MH.
menekankan pentingnya upaya menyatukan persepsi untuk mencapai tujuan tersebut demi menjaga citra positif Polri di masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Kapolri di bidang kehumasan, terutama dalam era digitalisasi saat ini yang menuntut Polri untuk lebih profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tepat dan cepat.

Kombes Toto berharap, peserta dapat mengikuti acara dengan serius guna menghasilkan hasil yang diinginkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Diharapkan kegiatan ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan komunikasi dengan masyarakat.

Kegiatan dihadiri Perwakilan PJU Polda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid PID AKBP Suparlan SH,MSI,Personil Bidhumas Polda Sumsel Ketua Komisi informasi Provinsi Sumsel,Para PPID Satker Jajaran Polda Sumsel dan Para.Kasi Humas Jajaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *