Polsek Mataram Berhasil Ungkap Pencurian Di Sebuah Gudang

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang alat berat dan mengamankan terduga pelaku RH als Dayat, pria 26 tahun, asal Mataram pada hari Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah gudang alat berat Jalan Telek Raya, Karang Bedil, Kota Mataram. Senin, (27/05/2024)

Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku RH als Dayat, pria 26 tahun, asal Mataram pada hari Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Taufik.

“Korban atau pelapor atas nama Kaswari alamat Karang Anyar Kelurahan Pagesangan, Mataram melaporkan pencurian”, ucapnya.

BACA JUGA :  Wakapolda Jatim Saksikan Serah Terima Aset Polsubsektor Kanigaran di Kota Probolinggo

“Terjadi pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita di TKP sebuah Gudang alat berat, menurut keterangan terduga pelaku masuk ke gudang dengan cara melompat tembok”, terangnya.

Lanjut Kompol Tauhid menjelaskan terduga pelaku mengambil barang yang tersimpan di area gudang, adapun barang barang yang di ambil yakni 2 (dua) dua buah tiang pipa besi berukuran panjang 2,5 meter, 1(satu) buah bor listrik merek BOS, 1 (satu) buah tabung Gas 3 kg.

BACA JUGA :  Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Mengikuti Lomba Tarik Tambang Bersama Masyarakat Badau

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,-(Tiga juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Mataram.

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan dan di dapat petunjuk kemudian menangkap dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 (Dua) buah Tiang pipa besi ukuran panjang 2,5 meter dan 1 (satu) buah besi jangkar berhasil kami amankan.

BACA JUGA :  TMMD Ke-115 Kodim 1702/JWY Di Distrik Tailarek Resmi Di Buka, Bangun Rumah Dan Penampungan Desa

“Atas perbuatannya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *