Hendak Pesta Sabu, Empat Pria Diamankan Di Wilayah Cakranegara Kota Mataram

Barometer99, Mataram-NTB- Empat Pria terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (22/05/2024) pukul 16:30 Wita.

Penangkapan para pelaku dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Cakranegara atas informasi yang diadukan oleh masyarakat. Mereka terpaksa ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan sabu berikut peralatan konsumsi sabu.

Dalam keterangan yang diperoleh media ini dari Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, bahwa atas hasil penyelidikan dari informasi yang di terima petugas, seorang terduga berinisial IGAS (40) alamat Cakranegara diamankan lebih dulu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara dengan hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu didekat terduga yang sengaja dibuang saat melihat petugas datang ke TKP.

BACA JUGA :  Polsek Kawasan Mandalika Koordinasi Pemulangan Dua Nelayan Asal NTT Yang Ditemukan Mengapung Di Laut

Dari introgasi awal terhadap terduga IGAS diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan membeli Shabu karena disuruh rekannya untuk digunakan pesta sabu disuatu tempat diwilayah Cakranegara, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II di wilayah lingkungan Jeruk Manis Cakranegara

“Di TKP II petugas mengamankan 3 Laki-laki yang ada dilokasi diantaranya IGWS (32), INSA (29) dan PPEW (20) yang ketiganya asal Cakranegara yang hendak pesta sabu. Kemudian dilokasi ini ditemukan berbagai perangkat alat konsumsi sabu yang kemudian turut diamankan pula, ”jelasnya.

BACA JUGA :  Danpuspomal Melaksanakan Kunjungan Kehormatan Ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Ke 4 terduga berikut Barang Bukti seperti alat konsumsi sabu serta 0, 32 gram sabu diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kami masih memeriksa secara intensif untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan Penyidik, ”ucapnya singkat.

Kepada terduga lanjutnya, akan menerapkan beberapa pasal diantaranya pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tentu beragam dari hukuman penjara ataupun tindakan Rehab yang nantinya dilakukan di BNN tergantung dari hasil penyidikannya. (Red).

BACA JUGA :  Gedung Riset Center Politeknik Negeri Sriwijaya Kebakaran, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *