Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut, serta membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total rokok ilegal yang disita mencapai 562.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 776.427.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 419.741.600. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa penggagalan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai pada 16 Mei 2024. Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli pada jalur yang dicurigai dan berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.
Gunawan Tri Wibowo juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal, yang dapat menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dengan adanya tindakan ini, Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi keuangan negara dan mengawasi peredaran barang-barang ilegal di wilayahnya. Aksi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta kesehatan masyarakat. Bea Cukai Malang terus berupaya untuk memastikan bahwa peraturan cukai dan regulasi terkait barang-barang kena cukai dijalankan dengan ketat demi kepentingan negara dan masyarakat.(Ratri)