Bea Cukai Malang Kembali Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

BAROMETER99, Malang – Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal. Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan menemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 474 koli, atau 33.130 bungkus dengan total 562.000 batang tanpa dilekati pita cukai, pada Kamis 23/05/2024.

Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut, serta membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total rokok ilegal yang disita mencapai 562.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 776.427.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 419.741.600. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa penggagalan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai pada 16 Mei 2024. Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli pada jalur yang dicurigai dan berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.

Gunawan Tri Wibowo juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal, yang dapat menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dengan adanya tindakan ini, Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi keuangan negara dan mengawasi peredaran barang-barang ilegal di wilayahnya. Aksi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta kesehatan masyarakat. Bea Cukai Malang terus berupaya untuk memastikan bahwa peraturan cukai dan regulasi terkait barang-barang kena cukai dijalankan dengan ketat demi kepentingan negara dan masyarakat.(Ratri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *