Pura-Pura Pingsan Saat Ditangkap, Pria 29 Tahun Di Mataram Diamankan Polisi  

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Mataram. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Seganteng Karang Gebang, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidikinya, ucapnya. Kamis, (23/05/2024)

BACA JUGA :  Tersandung Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

“Pada Rabu, tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wita, Tim Opsnal tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial EHF, pria 29 tahun “,jelasnya.

AKP Gusti Ngurah menambahkan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang masih dipegang oleh terduga pelaku dengan tangan kirinya dan sempat pura-pura pingsan.

BACA JUGA :  Polres Bima Kota Bersinergi Dalam Memelihara Kamtibmas yang Kondusif

“Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika jenis sabu di sekitar lantai berugak tempat pelaku diamankan”, ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus rokok merk Gudang Garam yg di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yg berisi bubuk putih diduga sabu dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) pipa kaca, 3 (tiga) plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu, 3 (tiga) pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tutup botol dengan pipet plastik dan 1 (satu) HP Android, total berat bruto Narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 3,78 gram.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Penjelasan Nota Keuangan dan APBD Provinsi NTB TA 2025

Terduga pelaku EHF diketahui berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cakranegara, dengan penangkapan ini, Polresta Mataram berharap dapat menekan peredaran gelap Narkotika diwilayah Cakranegara.

“Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *