Istri Pergi TKW, Seorang Ayah Di Mataram Diduga Cabuli Anak Kandung

Barometer99, Mataram-NTB- Sungguh Naas nasib yang didalami Melati (nama samarang, red) diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di provinsi NTB sangat memprihatikan. Anak yang semestinya mendapatkan masa depan yang lebih baik, kini nasi menjadi bubur.

Peristiwa pencabulan terhadap Melati terjadi disaat ibunya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) diluar negeri.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan atas peristiwa tersebut dan terduga pelaku sudah diamankan.

BACA JUGA :  Puspenerbal dan Kabupaten Sidoarjo Jalin Harmonisasi Sinergitas Wilayah

Adapun terduga pelaku berinisial, IKP, laki-laki, 34 tahun, warga Pagutan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita, unit PPA Polresta Mataram dipimpin oleh Iptu Nur Imansyah, selaku Kanit PPA Polresta Mataram telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak,”ucapnya Rabu (22/5/2024).

BACA JUGA :  Kegiatan Berbagi Satbrimob Polda Kalbar Disalah Satu Pondok Pesantren

Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan polisi yaitu LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024. dengan korban NNPA warga Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara luka robek lama sampai dasar arah jam 9.

Sementara itu ditambahkannya peristiwa tersebut berawal dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri, kemudian anak korban dicabuli oleh pelaku

BACA JUGA :  Danlantamal IV Melaksanakan Kunjungan Kerja Dan Ramah Tamah Di Tanjung Uban

Kejadian yang menimpah korban berlangsung hingga bulan Desember 2023, kemudian pada hari Selasa 21 Mei 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Selanjutnya Unit PPA Polresta Mataram menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku ke Unit PPA Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *