Curi Kotak Amal, Seorang Remaja Di Mataram Ditangkap Polisi 

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku AA, (16) seorang pelajar pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, membenarkan hal tersebut bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/V/2024/SPKT, tanggal 5 Mei 2024 atas nama korban atau pelapor Erwin Jayadi, (25), Mandalika.Kec
Sandubaya kota Mataram yang merupakan pengurus masjid Nurul Hidayah Lendang Lekong.

“Awalnya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.50 wita bertempat jalan Neuningan Lingkungan Lemdang Lekong, Kelurahan Mandalika telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolres Dompu Dampingi Dir Binmas Polda NTB Laksnakan Sosialisasi Paham Radikalisme di Ponpes Al Mubarok Kecamatan Pajo

Diceritakan Kompol Maladi terduga pelaku AA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah mengambil kotak amal yang terbuat kaca didalam kotak berisi uang dan kotak tersebut ditaruh dipinggir jalan oleh pengurus masjid Nurul Hidayah.

“Setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut, terduga pelaku mengendarai sepeda motor dengan menaruh kotak amal didepan kemudian jalan ke arah babakan, berhenti dipekarangan kosong di wilayah babakan”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Terima Supervisi dari Tim Pusiknas Bareskrim Polri, Tingkatkan Kinerja Penyidikan dengan EMP dan SPPT-TI

Setelah itu terduga pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut dengan mengunakan batu lalu menganbil uang didalamnya, setelah uangnya diambil kotak amal tersebut dibuang dipekarangan kosong.

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp.4 juta rupiah.

Adapun barang bukti berupa Uang tunai Rp 805.000,- ( delapan ratus lima ribu rupiah ), Satu buah kotak amal, Satu buah baju kaos hitam merk HM, Satu buah celana pendek berlable SS dan Satu buah CD room yang berisikan rekaman CCTV diamankan Tim.

BACA JUGA :  Aksi demonstrasi dan Blokir jalan di desa Waro, Polisi amankan 10 Orang Massa Aksi

“Kini terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut “, tutupnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *