Tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku MS, pria 28 tahun, Selaparang pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 21.30 wita telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 1 April 2024 korban atas nama
NI KADEK KARWIGNA, 18 tahun, Cakranegara, Kota Mataram kehilangan sebuah Handphone saat berkendara.

“Tepatnya tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara”, ucapnya. Selasa, (02/04/2024)

BACA JUGA :  Dandim Hadiri Sertijab Kasrem, Dandim Buntok dan Kasi Log Korem 102 Panju Panjung

Lanjut Kompol Maladi menjelaskan bahwa kejaeian pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul : 21.30 wita dan berawal pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya di TKP yang dipepet oleh seorang yang tidak dikenal atau terduga pelaku.

“Dari arah samping kiri kemudian terduga pelaku langsung mengambil Handpone milik korban yang pada saat itu ditaruh di kantong bagasi depan sepeda motor kemudian setelah mengambil Handpone milik korban, terduga pelaku langsung kabur kearah utara yang menyebabkan mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.050.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandubaya”, terangnya.

BACA JUGA :  Polda Papua Barat Gencar Laksanakan Patroli, Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Terduga pelaku melakukan perbuatanya seorang diri mengendarai Honda Beat warna Putih saat kabur kearah utara namun dijalan panca usaha terduga pelaku menabrak mobil sehingga terjatuh diamankan oleh warga selanjutnya Piket Fungsi dan Tim Opsnal ke TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Apple type I-Phone 7, warna Hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih bersama terduga pelaku diamankan di Polsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Red).

BACA JUGA :  Kecelakaan Spm vs Mobil Box di Desa Tumpu Satu orang Meninggal Dunia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *