Dua Residivis Bersama Lima Rekannya Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polresta Mataram

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Gabungan Polresta Mataram berhasil mengamankan delapan terduga pelaku H, pria 32 tahun dan R Als Ju, pria 23 tahun merupakan Residivis Curanmor bersama rekannya SH (55), RJ (27), AB (55), S (38), J (22) sebagai mengantar dan menjual semuanya asal Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Jumat 29 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan tersebut bahwa baru saja Tim Gabungan Polresta Mataram bersama personelnya awalnya berdasarkan 2 Laporan Polisi yakni Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB dan Nomor : LP / B / 13 / III / 2024 / SPKT / Polsek Kediri / Polres Lobar / Polda NTB, Tanggal 23 Maret 2024.

“Dua korban tersebut atas nama Suhadi, Mataram dan Muhammad Baskoro Ardi, Kediri, Kabupaten Lombok Barat telah kehilangan kendaraan sepeda motornya”, ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolda NTB Ajak Elemen Bangsa Bersatu dalam Perbedaan di Hari Lahir Pancasila

Lanjut Kompol Yogi menjelaskan kronologis bahwa di TKP 1 terjadi pada Hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 di pinggir jalan Datu Tuan Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya dimana pelapor S memarkir sepeda motornya dipekarangan rumah dalam kondisi terkunci stang kemudian masuk kedalam rumahnya untuk buang air namun setelah kembali ke sepeda motor miliknya sudah hilang.

“Sedangkan untuk TKP 2 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekitar jam 11. 30 Wita, di Dusun Sedayu Seltan, Desa Kediri Selatan, Kediri, Lombok Barat dimana pelapor memarkir sepeda motor miliknya dihalaman rumah, setelah masuk keluar kembali sudah hilang”, terangnya.

BACA JUGA :  “Pelita di Bumi Animha Lantamal XI” Menempati Posisi Kedua Lomba Foto Potmar TNI AL 2022

Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor tanpa pelat dan tanpa surat – surat yang ada di kos – kosan Wilayah Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, selanjutya Tim Gabungan mengecek informsi tersebut dan ditemukan ada 6 ( Enam ) Unit Sepeda Motor tanpa pelat dan tanpa surat – surat sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku H yang mana mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi wilayah Sandubaya dan wilayah Mataram sehingga Tim berkordinasi dengan Unit Ranmor Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya serta Unit Opsnal Polsek Kediri ternyata benar ada 2 ( Dua ) Unit TKP tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Membuka Langsung Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel Tahap II Tahun 2022

Selanjutnya Tim opsnal Polsek Narmada bersama – sama dengan Resmob Polresta Mataram, dan Resmob Polsek Sandubaya untuk melakukan pengembangan sesuai dengan dari keterangan terduga pelaku menuju lokasi Lombok Tengah dan mengamankan 5 (lima) terduga pelaku lainnya.

“Adapun barang bukti 6 Unit Sepeda Motor beserta 1 ( Satu ) Buah Kunci T dan 1 ( Satu ) Buah Mata Kunci dan tujuh terduga pelaku diamankan di Polresta Mataram untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut”,tutupnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *