Barometer99, Bima-NTB- Massa pendukung salah satu Calon Legislatif dari Dapil 2 Kecamatan Bolo – Madapangga mendatangi kantor Camat Madapangga, Minggu, 25/2/24. Mereka menuntut KPU dan Bawaslu setempat untuk menghadiri dan menghentikan rapat pleno rekapitulasi, penghitungan dan penetapan hasil suara pemilihan legislatif.
Tuntutan penghentian rapat tersebut karena massa menilai ada dugaan penggelembungan suara di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten bima. Caleg dari Partai Nasdem Hedy, mendesak agar KPU dan Bawaslu untuk menghadiri Pleno tingkat Kecamatan dan menjelaskan perkembangan kasus yang dilaporkannya pada Bawaslu beberapa hari yang lalu.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK, turun langsung dan menemui masa aksi di kantor Camat Madapangga bersama pihak KPU dan Bawaslu. Minggu, 25/2/24.
“Bahwa terkait kasus dugaan penggelembungan suara harus ada bukti jangan hanya main cerita saja”, tutur Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dihadapan simpatisan Hedy.
Ditengah menemui masa aksi, hujan deras tidak menyurutnya untuk mencari tempat untuk berlindung. Hujan deras membahasi tubuhnya namun tetap berdiri dihadapan massa aksi.
Tubuhnya sudah basah kuyup, Kapolres memberikan pesan pada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terkait isu yang belum pasti.
Kendati demikian, menurut Kapolres,
proses perhitungan suara harus tetap berjalan dan tidak boleh diganggu. “Karena kasus ini sudah dilaporkan di Bawaslu, percayakan pada Bawaslu yang memproses laporan tersebut”, ujar Kapolres pada saat menemui massa aksi di depan kantor Camat Madapangga, Minggu, 25/2/24.
Kapolres tegaskan, siapapun yang menghalangi proses perhitungan suara hari ini akan berhadapan dengan hukum.
“Terkait kasus laporan di Bawaslu semua ada mekanismenya dan tidak semudah kita membolak-balikan telapak tangan”, pungkasnya.
Kami dari pihak kepolisian hanya menjalakan tugas dalam mengamankan dan ketertiban. “Manakala ada yang menghalangi proses perhitungan suara ini maka akan berhadapan dengan kami”,cetusnya.
Komitmen saya adalah tegak lurus. “Benar katakan benar dan salahkan katakan salah”, pungkas Kapolres.
Sementara itu, pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten bima mengatakan, sudah melakukan konfirmasi dengan salah satu caleg yang melaporkan kasus ini. Kasus laporan tersebut biarkan Bawaslu yang memprosesnya.
“Adapun keputusan Bawaslu nanti, ada dua kalaupun terbukti yaitu keputusan pidana dan keputusan administrasi”,ujarnya pada saat menemui massa aksi.
Pihak KPU berharap, pleno perhitungan suara ini tetap berjalan dan tidak ada yang menghalanginya.
Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten bima Taufik mengatakan, memang benar bahwa laporan tersebut sudah kami terima.
“Pada hari jum’at kami sudah melayangkan surat pada pelapor agar melengkapi bukti-bukti terhadap masalah yang dilaporkannya agar melengkapi alat buktinya.
“Dan kami beri waktu dua hari pada pelapor untuk melengkapi alat buktinya”,terangnya.
Kalau kita bicara hukum, dikatakan Taufik, maka kita bicara fakta bukan bicara cerita ataupun asumsi.
Yang kami proses adalah proses pembuktian terhadap laporan apakah laporan tersebut masuk pidana pemilu apa tidak. “Kasus ini tetap berjalan dan kami dari Bawaslu memiliki mekanisme dalam menangani setiap perkara pelanggaran pemilu.
Setiap ada laporan, kami dari Bawalu tetap menanganinya sesuai mekanisme hukum. “Artinya, kami tangani setiap laporan bukan karena ada desakan dan sebagainya tapi kami lakukan berdasarkan pada aturan hukum”,tegasnya.
Kami datang hari ini di kantor camat Madapangga untuk menjelaskan bahwa kami memberikan waktu pada pelapor agar melengkapi alat bukti dugaan kasus pelanggaran pemilunya.
“Korelasi antara laporan dan bukti kasus yang dilaporkan harus jelas sehingga kami dapat memproses penanganan pelanggaran pemilunya”,kata Taufik.
Terkait rapat pleno tingkat kecamatan dijelaskannya, saling mengoreksi antara data yang dimiliki oleh peserta pemilu ataupun data yang di miliki oleh penyelenggara pemilu.
“Ruang rapat pleno Kecamtan adalah ruang saling mengkoreksi sehingga jika ada dugaan kasus pengelembungan suara silahkan bawakan alat buktinya pada rapat plenonya agar bisa disampaikan sesuai dengan data yang dimiliki oleh peserta pemilu. (Syf).