PALEMBANG – Barometer99.com Pada tahun 2024 pemerintah kota Palembang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menyebut bahwa pemerintah daerah telah menetapkan 12 Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditarik retribusinya.
1.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan target Rp.280.000.000.000,00.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (ΒΡΗΤΒ) dengan target Rp.280.000.000.000,00.
3.PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dengan target Rp.215.000.000.000,00.
4. PBJT atas Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri (non PLN) dengan target Rp.6.464.000.000,00.
5. PBJT atas Tenaga Listrik Dari Sumber Lain (PLN) dengan target Rp.240.000.000.000,00.
6. PBJT atas Jasa Perhotelan dengan target Rp.52.200.000.000,00.
7. PBJT atas Jasa Parkir dengan target Rp.9.000.000.000,00.
8. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan target Rp.37.500.000.000,00.
9. Pajak Reklame dengan target Rp.25.500.000.000,00.
10. Pajak Air Tanah dengan target Rp.68.000.000,00.
11. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan target Rp.2.586.309.690,00.
12. Pajak Sarang Burung Walet dengan target Rp.209.000.000,00.