Berikut Penerapan Pengenaan PPN 10 Persen Bagi Pelaku Usaha di Palembang 

Kepala Bapenda Kota Palembang melalui Plt Sekretaris Badan Prabu Mandiri saat menghadiri kunjungan Reses anggota DPRD Provinsi Sumsel di ruang Parameswara kantor Walikota Palembang, Senin 29 Januari 2024, (foto.Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang menjelaskan bahwa penerapan PPN 10 Persen single tarif bagi pelaku usaha dengan ketentuan pengklasifikasian dan insentifiskal, Senin (29/01/2024).

Kepala Bapenda Kota Palembang melalui Plt Sekretaris Badan Prabu Mandiri menjelaskan bahwa sebelumnya, Penerapan tarif PPN bagi pelaku usaha yang memiliki omset 9-12 juta dikenakan tarif 5 persen dan Pelaku Usaha memiliki omset diatas 12 juta maka dikenakan PPN 10 persen.

Sedangkan dalam peraturan daerah (Perda) no 4 tahun 2023 menerangkan bahwa Pemerintah Kota Palembang menerapkan single tarif pengenaan untuk pajak barang jasa tertentu untuk makan dan minum sebesar 10 persen.

Namun, bagi Pelaku Usaha yang beromset 9 – 12 juta maka akan diakomodir melalui Perwali mendapatkan Insentifiskal pengurangan, keringanan, Pembebasan dan Penghapusan.

“Kami sebagai pemungut pajak tidak akan memberatkan pelaku usaha karena UMKM merupakan mitra dari pemerintah kota Palembang dan perlu di ketahui juga bahwa tarif PPN 10 Persen tersebut dibebankan ke pengunjung atau Wajib Pajak,”ungkapnya.

Jadi pelaku usaha UMKM ini ada Pengklasifikasian misalnya dari sisi modal berapa dan penghasilannya berapa, tidak semua pelaku usaha Makan Minum (restoran )dikenakan Pajak tapi ada Pengklasifikasian dari sisi pendapatannya.

Menurutnya, kedepannya alasan penerapan PPN menjadi 10 persen atau single tarif guna untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengenai klasifikasi dan Depresiasi tarif itu sudah di bahas dalam rapat pembahasan dengan Bapemperda DPRD Kota Palembang.

Exit mobile version