Gudang BBM Ilegal Terbakar, Polres Muara Enim Tetapkan W Sebagai Tersangka

Barometer99– Muara Enim – Pasca terbakarnya sebuah gudang Solar (BBM) ilegal di kampung 2 Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada Kamis (27/4/23) kemarin sekitar pukul 15:30 WIB.

Polres Muara Enim langsung berhasil amankan pemilik lahan yang merupakan pemilik gudang BBM ilegal tersebut yang berinisial W pada pukuk 22:00 WIB

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH., SIK,. MH., menggelar konferensi pres kepada sejumlah wartawan di Polres Muara Enim pada Jum’at (28/04/2023) pukul 15:00 WIB.

Diungkapkan Kapolres bahwa peristiwa terbakarnya sebuah gudang BBM tersebut, yaitu jenis minyak solar mentah dari sungai Angit Sekayu (Muba).

“dalam hal ini diketahui BBM yang terbakar tersebut merupakan jenis Solar, yang berasal dari sungai angit Sekayu, selanjutnya kita telah melakukan pemeriksaan terhadap W yang kini telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, kemudian kita akan terus melakukan pengembangan hingga sejelas-jelasnya,”ungkap AKBP Andi Supriadi, SIK.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, gudang BBM ilegal tersebut sudah sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Muara Enim.

“Gudang ini merupakan Target Operasi (TO) Polres Muara Enim, namun sebelum dilakukan penggerebekan sudah terbakar, Olah TKP terdapat barang bukti yang di amankan berupa 40 kotak Tedmon kotak berkersangka besi, 3 unit mesin penyedot air, 1 mesin genset, kemudian 80 Drum, 2 tangki modifikasi, satu tangki bekas dan semua barang bukti tersebut sudah terbakar,” terang Kapolres Muara Enim.

Dalam peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 53 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Pada Konprensi Pers tersebut terlihat hadir Waka Polres yang mendampingi Kapolres, kemudian, sejumlah PJU Polres Muara Enim, Kasat Reskrim Polres Muara Enim dan Kasi Humas Polres Muara Enim.

Palendra

Editor: Msa

Editor: Msa
Exit mobile version