Barometer99- PALEMBANG,- Realisasi Pajak daerah Kota Palembang Triwulan l berada di angka 201.283.564.714 atau 16,24 Persen. Jumlah ini terhitung sejak bulan Januari hingga tanggal 21 Maret 2023.
“Kita optimis capaian pajak daerah kota Palembang untuk TW l tahun ini bisa tercapai,” jelas Kepala Bapenda Kota Palembang Melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Basis Data Pajak Daerah Yurlian Adi Saputra.
Menurutnya, seiring membaiknya perekonomian Dikota Palembang, tren penerimaan pajak daerah di 2023 pun kini juga membaik. Saat ini banyak bisnis di tengah masyarakat yang sudah mulai berjalan normal.
Ini berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah. Atas capaian ini, Ia menyampaikan terimakasih pada warga karena sudah menjadi Wajib Pajak (WP) yang taat.
“Kita berterima kasih ya pada WP dan Juga pada pelaku usaha dan asosiasi yang sudah berkolaborasi,”ucapnya
Adapun 11 jenis Penerimaan Pajak daerah Pajak Hotel 19,11 persen, Pajak Restoran 26,52 persen, Pajak Hiburan 25,41 persen, Pajak Reklame 15,14 persen, Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri tidak di targetkan, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) 23,61 persen, Pajak Parkir 19,90 persen, Pajak Air tanah 26,98 persen, Pajak Sarang Burung Walet 14,47 persen, Pajak mineral bukan logam dan batuan 6,54 persen, PBB 4,34 persen dan BPHTB 13,8 persen.