Amankan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Wadirkrimsus Polda Sumsel : Pelaku tidak Ditahan

Ke Empat dari kiri : Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil di amankan (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Melalui Unit 2 Subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan Ribuan bungkus rokok tanpa Cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan Saksi pelaku tidak dilakukan penahanan.

Berawal Pada Hari Senin Tanggal 06 maret 2023 pukul 17.00 wib, Anggota unit 2 subdit 1 krimsus mendapat informasi adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa ada perizinan di jl tanjung sari kelurahan sukomoro kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin (tkp).

Anggota Tim Subdit l mengamankan pelaku AM (24) , merupakan seorang pedagang ditempat yang sama dengan TKP beserta Barang Bukti Rokok.

“Anggota unit 2 subdit 1 krimsus menemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/174.800 batang rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya dengan berbagai merk,”kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA :  Peringatan Ke-71 HUT Komando Operasi Udara Tahun 2022 Di Lanud Sri Mulyono Herlambang

“Dari keterangan pelaku Rokok tanpa Cukai tersebut akan diedarkan diwilayah Banyuasin Sumatera Selatan ke warung -warung kecil,”katanya.

Menurutnya, Pelaku tidak dilakukan penahanan karena pihaknya tidak memiliki Kewenangan.

“Kita tidak punya kewenangan karena yang berwenang pihak Bea Cukai dan setelah ini kita limpahkan ke Bea Cukai untuk penahanan mereka yang memutuskan,”ujarnya.

BACA JUGA :  Guna Kelancaran Ops Lilin Musi 2022, Bid TIK Polda Sumsel Bekerjasama Dengan PT Telkom

Akan tetapi, Pelaku melanggar pasal adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 jo pasaL 29 ayat 1 daniatau pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Utus Jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis Untuk Siswa Berkebutuhan Khusus (SLB) Negeri Pembina Palembang

Baca juga : Tekan Permasalahan Narkoba, Terorisme dan Korupsi Empat Lembaga Negara Gelar Dialog Publik

Raup Keuntungan Hingga Miliaran Rupiah, Berikut Modus Mantan Karyawan Bank BRI Tipu Nasabah

“Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”jelasnya.

Sementara Kabid P2 Kanwil BC Sumbagtim Denny Benhard menambahkan pihaknya akan mengambil alih kasus tersebut dan akan segera di lakukan penelitian lebih lanjut.

“Kami baru terima berkasnya untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,”pungkasnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *