Berita  

Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Barometer99.com- Mataram NTB. Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, (20/02/2023) pada pukul 22:00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan menggeledah 3 lokasi yang ada hubungannya dengan kedua terduga.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram Brutto. Barang tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat Komunikasi berupa Hp, alat konsumsi seperti pipa hisap, bong, pipet yang sudah diruncingkan serta sejumlah uang tunai dan sepeda motor yang digunakan.

BACA JUGA :  Wakapolres Loteng Bersama Inspektur Inspektorat Loteng Menerima Kunjungan Irwasda Polda NTB

“BB tersebut sudah kami amankan bersama kedua terduga pelaku. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK., MH, saat ditemui media ini (21/02/2023) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, kedua terduga yang diamankan adalah PR, pria 39 tahun, alamat Turide, Kecamatan Sandubaya dan LD, pria 35 tahun, alamat Punia kecamatan Mataram.

BACA JUGA :  Sungai Bengawan Solo Meluap, Koramil 11 Polokarto Bantu Warga Laksanakan Evakuasi

“Berdasarkan data yang di peroleh para terduga ini sudah pernah diamankan dan terbukti sebagai pengguna aktif lalu menjalankan rehab. Namun kini terduga malah diduga sebagai pengedar atau menjual sabu sesuai bukti yang kami peroleh,”jelas Yogi kepada media ini.

Perlu diketahui Lanjut Pria tinggi, putih dan doyan guyon dengan rekan-rekan wartawan ini, bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Ini membuktikan bahwa kontribusi masyarakat terhadap keinginan memberantas narkoba di wilayah Kota Mataram cukup tinggi.

BACA JUGA :  Cek Spot Kandang Babi Milik Bapak Isak Murib, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 Bantu Pemberian Pakan

“Untuk kami atas nama Polresta mat6menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama selama ini,”ucap Yogi.

Atas pengungkapan ini, terhadap kedua terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *