Amankan Sopir dan Kernet Truk Batubara Ilegal, Dirreskrimsus Polda Sumsel : Pemilik Tambang Akan kita Tangkap, dan Pidananya akan di Perberat

Tengah : Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH, saat menunjukkan sampel barang Bukti Batubara kepada awak media (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit 4 Tipidter berhasil menangkap 6 orang pengangkut Batubara Ilegal.

Pelaku berinisial DH (48) Sopir, EB (30) Sopir, PHS (32) Kernet, RK (32) Sopir, AY (32) Kernet, FS (28) Sopir. Keenam pelaku merupakan warga Lampung.

Barang Bukti yang turut diamankan oleh Polda Sumsel 4 mobil Dump truk bersamaan dengan identitasnya dan 98 Ton Batubara Ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH mengatakan telah melaksanakan kegiatan menangkap pelaku Ilegal Mining berupa Batu Bara yang terjadi diwilayah Polda Sumsel.

“Kita rilis hari ini ada empat Laporan Polisi dan 6 tersangka,”katanya saat Ungkap Kasus, Senin (20/02/2023).

Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan lintas Sumatera kelurahan batu kuning kecamatan batu raja barat Kabupaten OKU.

“Pada waktu itu hari Rabu 15 Februari 2023 lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan Ilegal dengan transfortasinya untuk dikirim di suatu tempat,”jelasnya.

Karena menerima informasi tersebut, kata dia Dirkrimsus Polda Sumsel memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter untuk menangkap Sopir dan Kernetnya.

Baca juga :  

Laporan Jalan di Tempat, Alimudin Minta Kapolda Sumsel Tegakkan Keadilan

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pembuat Konten Pornografi Anak

“Pertama anggota mengamankan seorang sopir beserta kendaraannya, yang berisi 26 ton Batubara, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap tambangnya ternyata tidak ada perijinan sama sekali,”ungkapnya.

Kemudian lanjut dia, dihari yang sama dilokasi yang berdekatan berhasil mengamankan satu Unit mobil tronton bersamaan dengan 30 ton batubara. “Dan pelakunya kita amankan untuk penyelidikan lebih dalam,”ujarnya.

Di Laporan ke tiga, jelas dia berhasil mengamankan 1 unit mobil Fuso dengan membawa sekitar 30 ton Batubara Ilegal.

Dua hari kemudian sekitar pukul 1 malam kembali dilakukan Penindakan, karena sepertinya para pelaku sudah mencium akan ada penindakan sehingga melakukan pengangkutan pada malam hari.

“Mereka berencana mengelabui anggota kita ternyata tidak bisa mengelabuinya dan berhasil 1 unit mobil Fuso berisi 12 ton Batubara jadi kalau di total sekitar 98 Ton yang sudah kita amankan,” paparnya.

Dia juga menerangkan bahwa modus operandinya telah mengamankan para pelaku yang sedang mengangkut / membawa Batubara dari tambang rakyat / tambang illegal di Kab. Muara Enim tanpa memiliki IUP.

“Batubara ilegal tersebut akan di bawa ke Lampung dan belum berhasil ketempat tujuan berhasil kita amankan,”ujarnya.

Sementara Pemilik Tambang yang tak berijin tersebut tentunya kata dia akan didikejar sementara identitasnya sudah dikantongi.

“Terhadap si pemilik tambang akan kita kejar tadi sudah kita sebutkan inisialnya akan kita tangkap dan akan kita ungkap dan akan dilakukan pemeriksaan dan diperberat karena dia yang menyuruh melakukan ,”ucapannya.

Ia menegaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”, terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”tutupnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *