Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Masjid Jami al-Aziz

Barometer99– Muara Enim – Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian pelaku DC (32) warga Desa Segayam Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, diamankan pada Rabu (15/2/23) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, STK, SIK menjelaskan, adapun kronologis berawal pelapor mendapat kabar dari warga memberitahu bahwa Pelaku DC telah melakukan mencuri 1 unit speaker milik Masjid Jami Al-Aziz.

“Kemudian setelah pelapor mengetahui kejadian tersebut lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan yang Melintas

Lanjut Rendy, Akibat kejadian tersebut Masjid Jami Al-Aziz. mengalami kerugian sebesar 3 Juta Rupiah

“Selanjutnya, pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 10.00 Wib Perangkat Desa Segayam Kec. Gelumbang mengamankan pelaku pencurian terhadap barang milik Masjid Jami Al-Aziz berupa 1 ( satu) unit speaker aktif Merk Tori New Experience Model Tsw-158 warna hitam di dalam Masjid Jami Al-Aziz Desa Segayam Kec. Gelumbang ,” jelasnya.

BACA JUGA :  Guna Menambah Kebugaran Dan Kesehatan Personel Di Tengah Pandemi Covid-19 Polda Sumsel Menggelar Olahraga Bersama

Rendy mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari warga lalu Team Puma Polsek gelumbang di pimpin oleh kanit reskrim IPTU Guntur Iswahyudi, SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Lalu Team Puma melakukan penyelidikan dan cek TKP terhadap orang yang di duga pelaku pencurian speaker masjid tersebut, selanjutnya di dapat informasi bahwa memang benar telah di amankan 1 ( satu ) orang yang di duga pelaku pencurian setelah itu Team Puma membawa tersangka dan barang bukti berupa 1 ( satu) unit speaker aktif Merk Tori New Experience Model Tsw-158 warna hitam ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  28 Tim Futsal Meriahkan Hang Tuah Cup XV / 2022 SMA Hang Tuah 1 Jakarta 

“Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *