Tersangka Pencurian HP Di Ruko Pagar Dewa, Dibekuk Polsek Rambang Lubai

Barometer99– Muara Enim- Tersangka pencurian HP yang terjadi di ruko korban Dwi Laksono warga blok B desa Panji Jaya SP 8 kecamatan peninjauan kabupaten OKU, berhasil diamankan oleh team Polsek Rambang Lubai dengan dibantu unit Pidum satreskrim polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.

” Telah diamankan terduga tersangka pencurian namun karena sakit sekarang dirawat di RS Prabumulih dengan dugaan sakit asam lambung” Sebut Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang (Selasa, 14/2).

Kejadian bermula pada senin tanggal 30 Januari 2023 sekira jam 08.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa 2 buah HP merk iPhone yaitu iPhone 11 pro warna midnight green dengan IMEI. 353235108254157 dan iPhone 11 Warna Ungu dengan IMEI. 352899112979124 serta 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp 160.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Tangani Cepat Kasus Toa di Desa Mekar Sari

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan yang dibantu oleh Kanit Pidum Polres Muara Enim IPTU Achmad Faizal Junaedi S Tr K kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira jam 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yg diketahui bernama Rd alias Unt yang saat itu sedang memegang 1 buah HP iPhone 11 pro warna midnight green dengan IMEI. 353235108254157 dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)

BACA JUGA :  Dandim 1702/JWY : Program Jum'at Bersih Ingatkan Masyarakat Tentang Pentingnya Kebersihan

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresmuaraenim #polsekrambanglubai

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *