Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Penyulingan BBM Ilegal

Barometer99– Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan lima orang pelaku penyulingan BBM ilegal jenis solar, dari ilegal driling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, awalnya anggota Unit 2 Subdit  IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan dua orang pria berinisal AZ (42) dan OR (24) serta dua mobil yang mengangkut BBM jenis solar dari tambang ilegal di Muba.

Keduanya diamankan saat sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang Sumsel, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari pengamanan Mobil Suzuki Carry dan mobil Grandmax didapatkan barang bukti masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar,” terang dia, Senin (13/2/2023).

Kata dia, setelah mengamankan dua pria di Jalan Soekarno Hatta, polisi melakukan pengembangan dari mana kedua pelaku mendapatkan BBM ilegal yang berhasil diamankan.

Akhirnya setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang berinisial SO (40), SA (30) dan MA (22) di gudang tempat penyulingan di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

“Di lokasi tersebut mereka melakukan penyulingan secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat dari tambang yang berada di Kabupaten Muba,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda di lokasi penyulingan yang berada di Kecamatan Keluang.

“SO berperan melakukan pemisahan minyak, SA juga berperan melakukan pemisahan minyak, sedangkan MA bertindak sebagai yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond,” terangnya.

Selain mengamankan dua mobil dari driver di Jalan Soekarno Hatta, polisi juga mengamankan alat penyulingan dari tempat penyulingan di Kecamatan Keluang.

“Untuk alat penyulingan sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak, namun kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP,” terangnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan kelima pelaku, mereka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan dendan 60 milyar.

Dijelaskan Agung,  pengamanan lima pelaku sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa sesuai dengan amanat presiden bahwa tidak akan diizinkan aksi ilegal drilling khusus di wilayah Sumsel.

“Untuk itu kami menghimbau untuk masyarakat di wilayah Sumsel untuk tidak melakukan hal serupa, karena kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, AZ yang merupakan salah satu pelaku mengaku baru satu bulan ini dirinya melakukan aksi penyulingan ilegal.

“Saya baru satu bulan menjalankan penyulingan ilegal. Saya melakukan penyulingan itu seminggu sekali tidak setiap hari,” ujarnya.(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #ditreskrimsuspoldasumsel

Editor: Msa
Exit mobile version