Berita  

Polsek Jonggat Lakukan Olah TKP Korban Meninggal Dunia di Bendungan Babilonia

Barometer99.com- Lombok Tengah – NTB. Seorang warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah meninggal dunia saat sedang memancing di bendungan Babilonia Dusun Otak Dise, Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 10/02/2023 sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM, melalui Kapolsek Jonggat AKP Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulisnya membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan Identitas korban atas nama Muhamad Rifai, 51 tahun, laki laki alamat Dusun Bundua, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Menerima laporan tentang kejadian tersebut anggota Polsek Jonggat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna dilakukan Olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

BACA JUGA :  Sambut Bulan Ramadhan, Danlantamal XI Pimpin Apel Khusus

AKP Bambang Sutrisno menyampikan kronologis kejadiannya berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi, sekitar pukul 13.30 wita, korban berangkat dari rumahnya, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban mulai memancing ikan.

Kemudian sekitar pukul 17.30 wita, saat sedang duduk memancing bersama teman-temannya, korban langsung tersungkur jatuh.

Saat korban tersungkur, teman korban yang berada disebelahnya kaget dan langsung menolong korban dengan mengangkat dan membawanya kepinggir bendungan.

BACA JUGA :  Sekda NTB; Program 100 Hari Presiden Prabowo menyonsong Indonesia Emas 2045

Tidak lama kemudian korban menghembuskan napas terakhirnya/meninggal di lokasi pemancingan.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi bahwa pada saat korban memancing banyak pihak keluarga yang ikut memancing ditempat tersebut dan korban diketahui memiliki riwayat penyakit darah tinggi” Kata AKP Bambang.

Kemudian korban langsung dibawa pulang kerumahnya menggunakan ambulans Desa Jago.

BACA JUGA :  Ketum IMI Bamsoet Dukung Volkswagen Beetle Club (VBC) Gelat 1st International Beetle Battle di Malaysia

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan Outopsi yang dituangkan dalam surat penolakan outopsi dan ditanda tangani oleh pihak keluarga diatas materai.

#.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *