Berita, TNI  

Pangdam XVII/Cenderawasih: KKB Sebar Hoax TNI-Polri Akan Ledakkan Bom di Paro

Barometer99– Tak pernah jera, untuk sekian kalinya gerombolan KST dan simpatisannya kembali menyebarkan berita Hoax di Media Sosial, Sabtu (11/2/2023).

Yakni menampilkan seorang WNA memegang tiang bendera bintang kejora yang dengan narasi WNA tersebut sebagai Pilot Susi Air yaitu Philip Mark Mehrtens WNA dari Selandia Baru Susi Air yang beberap hari lalu, Selasa (7/2/2023) dibakar oleh gerombolan KST.

Namun setelah ditelisik, ternyata seorang WNA yang ditampilkan tersebut merupakan berita 1 tahun silam yakni Kamis (24/2/2022) yang dalam Medsos terlihat sang bule tengah berada di tengah-tengah sekelompok pria yang menggenggam senjata laras panjang.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja Perdana Kolonel Inf Achiruddin Ke Kodim 0728/Wonogiri

Sang bule yang mengenakan celana hingga selutut tersebut juga terlihat memegang tiang bendera Bintang Kejora.

Hal tersebut patut disayangkan karena Pilot Susi Air yaitu Philip Mark Mehrtens WNA dari Selandia Baru, saat ini masih dalam proses pencarian aparat keamanan untuk diselamatkan dan dievakuasi dari penyanderaan gerombolan KST di wilayah Nduga.

BACA JUGA :  Minim Kontribusi, 243 Sub-kon AMMAN Diminta Berkantor di Luar Site

Ini seiring yang ditegaskan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat jumpa Pers di Polres Pelayanan Mimika, Jumat (10/2/2023)

“Personel Pilot Susi Air masih diduga bersama kelompok KST dan terus dilakukan pencarian sesuai kondisi lapangan,” tegas Pangdam XVII/Cenderawasih

Demikian pula, berita Hoax dan provokasi kerap disebar oleh gerombolan KST, seperti diungkapkan Brigjen TNI J.O. Sembiring bahwa KST menyebar berita ke masyarakat Paro Kab. Nduga bahwa TNI melancarkan operasi militer dan mengancam masyarakat.

BACA JUGA :  Kompolnas Tinjau Langsung Ops Ketupat 2022 Di Polda Banten

“Semua itu tidak benar, itu adalah upaya provokasi gerombolan KST dan simpatisannya,” jelas Danrem 172/PWY.

“Itulah provokasi dan memutar balik fakta, jika terus dilakukan, bisa melanggar undang-undang,” imbuhnya.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *