Barometer99.com- Sumbawa Barat – NTB. Unit Reskrim Polsek Taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang terduga pelaku pencurian bertempat di Desa Tamekan KecamatanTaliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Jum’at, 10/2/23) sekitar pukul 00.30 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos, mengatakan, Korban bernama Hj Aisyah Lingkungan Pesanggrahan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Terduga pelaku berinisial FR/20 tahun”, jelasnya.
Eddy menceritakan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 6/2/ 2023 sekitar pukul 20.30 Wita korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena ada acara keluarga, selanjutnya pada pukul 23.00 korban kembali kerumahnya dan melihat pintu pagar dalam keadaan terbuka dan selanjutnya masuk ke dalam rumahnya dan menuju ke kamarnya.
“Setelah membuka lemari korban kehilangan uang sebesar Rp. 1.200.000,- yang di simpan di dalam tas kecil yang disimpan didalam lemari, satu buah HP Oppo warna gold dan 1 buah HP Nokia warna hitam dan Hanset Elektronik warna hitam sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,”terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Eddy, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
“FR (pelaku, red) ditangkap dirumahnya”, tuturnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku FR, lanjut Eddy, petugas berhasil mengamankan terduga dan barang bukti dari tangan tersangka FR, kemudian FR dan barang bukti di bawah ke Polsek Taliwang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil Introgasi terhadap FR mengakui perbuatannya, bahwa awalnya pelaku melintas didepan rumah korban dan melihat rumah dalam keadaan kosong.
“FR masuk kedalam pekarangan rumah dan duduk di kursi yang ada di diteras rumah sambil melihat situasi, setelah sepi pelaku memasukkan tangan lewat pentilasi udara diatas jendela samping rumah korban”, kata Eddy.
Dikatakannya bahwa pelaku membuka Grendel jendela dan menarik jendela , selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban.
“Pelaku FR juga pernah melakukan Pencurian ditempat lain sebanyak 3 kali, yakni dirumah yang terletak di Kelurahan Kuang mengambil uang sebesar Rp. 15 juta dan atas uang tersebut telah habis dipakai ke kafe dan main judi online serta beli narkoba, selanjutan pelaku melakukan pencurian di wilayah Dan Aing Ro Desa Batu Putih mengambil uang sebesar Rp. 1.900.000, dan yang berikutnya pelaku melakukan pencurian di wilayah Desa tamekan.
#.