Barometer99.com. Bima – NTB. Kantor PT. Pegadaian Cabang Bolo di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB tidak menjalankan peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mestinya, perwujudan Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan di bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan dilakukan melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-08/MBU/2013, yang terakhir diubah dengan No. PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBM BUMN.
Hal ini menjadi komitmen Pegadaian untuk memberikan kinerja optimal dengan mengutamakan tanggung jawab sosial dalam bentuk Program Pegadaian Bersih yakni Bersih Lingkungan.
Di mana di lapangan, kondisi lingkungan di sekitar PT. Pegadaian Cabang Bolo jauh dari kata bersih. Bahkan dinilai semrawut.
Sesuai mekanisme, CSR menjadi aktivitas bisnis perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. CSR menjadi bentuk perhatian perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan dan memberi dampak positif bagi lingkungan.
“PT. Pegadaian Cabang Bolo tidak ada itikad baik dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga tidak berdampak positif bagi lingkungan sekitar,” ujar Ketua Pemuda Rato, Lukman.
Jika dalam waktu dekat pihak PT. Pegadaian Cabang Bolo tidak menjalankan amanat sesuai Peraturan Menteri BUMN itu. Maka jangan heran akan ada pergerakan yang masif dilakukan oleh kelompok pemuda. Baik yang ada di Desa Rato bahkan organisasi lainnya yang ada di Bolo,” tegas yang biasa disapa Dae Dini itu. .
Senada dengan Dae Dini, Direktur Eksekutif LSM Kompak NTB, Anas, menilai PT. Pegadaian Cabang Bolo tidak patuh dan taat terhadap amanat Menteri BUMN. Di mana realita yang terjadi tidak seperti diharapkan.
“Dana CSR itu wajib dicicipi oleh pemangku kebijakan dan untuk kesejahteraan rakyat,” sebut Anas.
Sambung anggota LSM Kompak NTB itu, jika apa yang menjadi aspirasi ini tidak diindahkan. Maka jangan heran kami melakukan aksi demo di depan Kantor PT. Pegadaian Cabang Bolo.
“Kami akan lakukan demo yakni dengan massa yang banyak,” ancamnya.
Begitu pun kata Ketua Umum LSM Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat (Ampera), Ahmad Dahlan, menyampaikan, PT. Pegadaian Cabang Bolo harus menjalankan amanat Menteri BUMN. Jika tidak, hal itu akan menjadi pelanggaran bahkan dinilai menyalahkangunakan dan CSR tersebut.
“Dana CSR itu wajib dipertanyakan. Karena menyangkut hak rakyat,” singkat Ahmad Dahlan.
Sekretaris Umum (Sekum) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Reta, mengungkapkan, PT. Pegadaian Cabang Bolo harus transparan terkait dana CSR. Hal itu perlu dilakukan supaya terwujud tata kelola administrasi yang baik yakni sesuai yang diharapkan oleh semua komponen.
“Kalau betul selama ini dana CSR di PT. Pegadaian Cabang Bolo tidak dicairkan. Maka kami menduga dana CSR tersebut digelapkan untuk kepentingan sesaat,” tegas Reta.
Kepala PT. Pegadaian Cabang Bolo, Ali Murteja mengakui ada komitmen Pegadaian untuk memberikan kinerja optimal dengan mengutamakan tanggung jawab sosial dalam bentuk Program Pegadaian Bersih yakni melalui Bina Lingkungan.
“Kita siap bantu masyarakat melaui program Bina Lingkungan. Tapi harus ajukan proposal dulu,” ujarnya.
Disampaikan pula, sebelumnya ada dua masjid di Kecamatan Bolo yang ajukan proposal untuk biaya pembangunan masjid. Terkait hal itu kita akan tindak lanjuti, namun ada tahapan yang harus dilalui hingga pada saatnya nanti proses pencairan anggaran.
“Untuk biaya pembangunan masjid bukan berupa uang tunai. Tapi kita akan serahkan dalam bentuk bahan material,” tutup Ali.
(Oyan).