Barometer99- Bima – NTB. Persatuan Masyarakat Bolo (PMB) melakukan aksi demonstrasi jilid ke enam bertempat di cabang Bolo jalan Lintas Bima – Sumbawa desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Aksi Jilid ke enam dari Persatuan Masyarakat Bolo ini mendesak polres Bima segera menetapkan status tersangka terhadap kasus pupuk CV Lawa Mori.
Aksi tersebut juga mempertanyakan kepastian hukum atas kasus dugaan penyelewengan puluhan ton pupuk subsidi dengan modus menggunakan data fiktif oleh distributor CV Lawa Mori pada tahun 2022.
Massa aksi tersebut sempat melakukan aksi blokir jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas macet total, Rabu, 8/2/22.
Abdian Rijal Pahlawan, SH, dari massa aksi Persatuan Masyarakat Bolo dalam orasinya mendesak polres bima segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap kasus mafia pupuk.
“Kami desak polres bima segara gelar perkara penetapan tersangka terhadap kasus mafia pupuk ini”, tegasnya.
Aksi demonstrasi yang ke enam kalinya ini, Rijal mendesak pada PT pupuk Kaltim agar mencabut ijin operasional CV lawa Mori sebagai distributor penyaluran pupuk di wilayah kecamatan Madapangga.
“Segera cabut ijin operasional CV Lawa Mori dan ganti distributornya”, ujarnya dalam orasi di cabang Bolo, Rabu, 8/2/23.
Sementara itu, Kabag OPS Polres Bima Kompol Herman, SH, menanggapi tuntutan massa aksi dan mengatakan bahwa warga negara berhak manyampaikan aspirasinya akan tetapi harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
“Silahkan melakukan aksi demontrasi dan menyampaikan aspirasinya tetapi tidak boleh menggangu fasilitas umum, tidak boleh menggangu ketertiban umum dan saya minta kepada massa aksi untuk kedepannya tidak ada lagi yang menggangu arus lalu lintas (blokir jalan) silahkan lakukan aksi demostrasi tapi jangan menggangu arus lalu lintas masayarakat”, tegasnya.
Terkait masalah tuntutan dari massa aksi, kata Herman, kami dari polres bima sudah melakukan upaya – upaya dari tahap penyelidikan sudah di naikkan menjadi tahap penyidikan terhadap kasus pupuk tersebut.
“Artinya, kasus tersebut sudah ada terjadi perbuatan tindak pidana dan tinggal menunggu hasil dan proses selanjutnya”, jelas Kabag OPS Polres Bima Kompol Herman, SH, didepan massa aksi, Rabu, 8/2/23.
Perlu saya ingatkan juga, kasus ini tidak semudah kita membalikkan telapak tangan dan kasus ini butuh waktu untuk mengungkap sesuai tuntutan massa aksi.
“Saya minta pada massa aksi agar bisa memahami dan mendukung dalam proses penyidikan kasus ini”, terangnya.
Jika kedepannya massa aksi melakukan aksi demonstrasi, kata Herman, massa aksi harus menjaga ketertiban umum dan jangan menggangu arus lalu lintas masyarakat.
“Kami dari polres bima tetap mengawal setiap aksi demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat”, tuturnya
Saya tegaskan juga, untuk kasus pupuk CV Lawa Mori, lanjut Herman, kami dari polres bima sudah menaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan”, jelasnya.
Jika masih kurang jelas, kata Herman, massa aksi silahkan datang di polres bima dan kami dari polres bima menerima dengan terbuka.
Syf.