Bobol Perumahan SD Negeri 26 Bumi Agung, Pria 33 Tahun Ditangkap

Barometer99– PAGARALAM – Setelah melakukan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Pagaralam, akhirnya terbongkar pelaku pembobolan diperumahan dinas SD Negeri 26 Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara pada 19 Januari 2023 silam.

Salah satu pelakunya diringkus adalah Andriansyah (32), warga Dusun Tebat Baru, Kekurahan Tebat Giri Indah ini ternyata beraksi dengan rekan satu kampungnya yang buron, Eka Permana (33).

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi pihaknya membenarkan telah meringkus DPO komplotan Curat, Penangkapan kepada pelaku ini atas pengembangan laporan korban Mardianto (42).

BACA JUGA :  DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna LKPJ 2024, Ketua DPRD Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir di Wera

Salah Satu pelaku komplotan tersebut sudah kita tangkap yakni Andriansyah di kawasan Pasar Dempo Permai pada Senin malam (30/1), sekira pukul 21.30 WIB,” ucap AKP Mursal kepada humas polres pagar alam, Selasa (31/1).

Dia menyebutkan, jika tersangka Andriansyah beraksi tidak sendiri. AKP Mursal menceritakan, jika modus pelaku melakukan pembongkaran rumah dinas sekolah tersebut dengan cara masuk pintu belakang perumahan.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Terima Presiden World Water Council

Sepertinya pelaku sudah mengetahui situasi dan kondisi perumahan. Betapa tidak, salah satu rumah yang kosong menjadi target incarannya. Dengan leluasa pelaku berhasil masuk dengan mengacak acak isi rumah.

Sejumlah barang berhasil mereka bawa kabur, ucap AKP Mursal Mahdi.

Diantaranya, pelaku mengambil tas sandang korban yang berisikan uang yang diperkirakan berjumlah Rp. 4 juta, Voucher IM3, Telkomsel, Exis senilai Rp. 5 juta. Hp Merk Samsung Galaxi, dua unit mesin pompa. Serta barang berharga lainnya, seperti STNK motor, kartu ATM, dan KTP korban ditaksir korban mengalami kerugian Rp.15 juta.

BACA JUGA :  Wakapolda Papua Barat hadiri Upacara Hari Armada RI Tahun 2022 Di Kabupaten Sorong

Saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam. “Sementara rekannya, tersangka Eka adalah residivis kasus Curat yang baru bebas, masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Pagaralam,” pungkas AKP Mursal. (Sulisno/Ay)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polrespagaralam

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *