Berita  

Alasan Tebus Gadai HP, Seorang Pemuda Nekat Curi Satu Karung Kacang

Barometer99- Mataram – NTB. Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang pemuda AR alias Agung (18) nekat mencuri sekarung kacang seberat 25 kilogram di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (26/1/2023).

Menurut keterangannya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengaku mencuri untuk menebus ponsel pinjaman milik temannya itu sempat AR gadaikan.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, SIK, mengungkap bahwa AR mencuri kacang sekarung seberat 25 kilogram di bus yang sedang parkir di Pasar Bertais.

BACA JUGA :  Penutupan Lomba Oramil dan Oraum Satjar Divif 2 Kostrad Dalam Rangka Memperingati Hut Ke – 62 Kostrad Tahun 2023

“Saat itu para pekerja sedang beristirahat, AR berinisiatif menggunakan cutter untuk mencuri kacang seberat 25 kilogram yang masih dibungkus,” ungkap Nasrullah, Jumat (27/1/2023) saat konferensi pers di Polsek Sandubaya didampingi penyidik

Dijelaskan AR kemudian menjual kacang tersebut ke salah seorang ibu yang juga berjualan di Pasar Mandalika pada hari yang sama, ” Saya jual seharga Rp 600 ribu ke Ibu Haji,” pengakuan AR.

BACA JUGA :  Akibat SK Palsu Pamen TNI AU Pensiun Dini, Kasus ini Sudah Dilaporkan Kepada Presiden RI Agar Mendapat Keadilan

Usai penyidikan, Polsek Sandubaya kemudian menangkap AR dan mengakui perbuatannya telah menggunakan uang yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari, namun ponsel yang digadaikan belum sempat ditebus, terang Kompol Nasrullah

Kini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *