Berita  

Rusdiansyah apresiasi penyidik Ditresnarkoba Polda NTB ungkap fakta Kasus yang menjerat R, F, N dan H

Barometer99- Mataram – NTB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menjerat, R, F, N dan H, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) menetapkan, R, F dan N sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Bima.

Sementara H tidak terbukti terlibat dalam jaringan yang menjerat ketiga tersangka tersebut.

Penasehat Hukum H yaitu Rusdiansyah, SH., MH, mengapresiasi penyidik Ditresnarkoba Polda NTB atas fakta yang sebenarnya.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Ditresnarkoba Polda NTB Yang Bekerja Secara Profesional dan mampu mengungkap fakta-fakta sebenarnya bahwa klien kami H itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus yang menjerat R, F dan N”, ungkap Rusdiansyah, Kamis, 26/1/23.

Hal tersebut katanya, karena Polda NTB bekerja profesional dan mampu mengungkap sebenarnya peristiwa hukum yang menjerat kliennya. Bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Selain mengapresiasi penyidik, pengacara muda nasional ini juga mengapresiasi Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.

“Kami juga Mengapreasi kinerja Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, karna dibawah kepemimpinan beliu Polda NTB Telah mampu mengimplementasikan visi Presisi atau Prediktif, Responsibility dan Transparansi Berkeadilan yang direalisasikan secara kongkrit di Polda NTB”, Ucap Advokad Yang akrab di panggil Koko Ruy ini.

Disisi lain pengecara H juga menyampaikan bahwa Penetapan ini juga mebantah berita yang beredar sebelumnya bahwa klienya telah di tetapkan sebagai tersangka

“Penetapan status klien kami ini juga telah membantah berita-berita yang selama Ini beredar bahwa klien kami telah di tetapkan tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB”, ungkap pengacara yang juga kuasa hukum Moeldoko dan Marzuki Alie ini.

Syf.

 

Exit mobile version