Berita  

Timsus Macan Polsek Dompu berhasil Ungkap Kasus Curat di Kandai Satu Dompu

Barometer99- Dompu – NTB. Timsus Macan Polsek Dompu berhasil mengungkap sekaligus meringkus HE alias FA (30) asal Desa Kareke, Kecamatan Dompu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jum’at (20/1/2023) sekira pukul 06.10 Wita.

Terduga ditangkap atas laporan aduan Bernomor Polisi: Pengaduan Nomor 19 / I / 2023 Polsek Dompu, Tanggal 19 Januari 2023, lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit Handphone merk Vivo milik SU (43) warga Kelurahan Kandai Satu, Dompu.

Dalam keterangannya, Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH., menyebutkan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan upaya penyelidikan secara intens.

BACA JUGA :  Kapolda NTB Pantau Langsung Assessment Kapolsek Serentak Tahap I Tahun 2025

“Awalnya tim mendapat laporan dari salah satu counter seluler, bahwa baru-baru ini ada yang menjual handphone second,” tutur Kapolsek.

Berangkat dari informasi tersebut, tim langsung menjemput target (baca: terduga) di rumahnya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi, terduga pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya yang menitipkan (menjual, pen), di counter HP tersebut,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  TNI AL Lantamal XI Merauke Laksanakan Vaksin Maritim Di Geladak KAL Mulga

Dikonfirmasi mengenai kronologis pencurian, lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan korban, awalnya HP tersebut dicharge di dekat TV di ruang tamu, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 3.50 Wita.

“Saat istrinya bangun, kemudian menuju dapur untuk cuci piring, ia mendapati jendela dapur dalam keadaan terbuka,” jelas Kapolsek.

Menyadari hal itu, sambung Kapolsek, istrinya sontak panik menuju ruangan depan dan mendapati bahwa Handphone yang ia charge, raib dibawa maling.

BACA JUGA :  Dit Polairud Polda Sumut Adakan Pengobatan Gratis Untuk Nelayan di Kapal Terapung

Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *