Berita  

H dan F Tersangka DPO Kasus Narkoba di Bima Dilimpahkan ke Polda NTB

Barometer99- Mataram – NTB. Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap dua DPO berinisial H dan F yang terlibat dalam jaringan bisnis haram (narkoba).

Dua DPO tersebut berhasil ditangkap di desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada hari Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 23.40 wita.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan atas penangkapan dua DPO berinisial H dan F.

BACA JUGA :  Acara Tradisi Mandi Kembang dan Penyematan Patch Heli Bell-412 Skuadron 400 Wing Udara 1

“saat ini penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota dan kedua pelaku sudah berada di Ditresnarkoba Polda NTB,”ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (20/01).

Penangkapan kedua pelaku, dijelaskan Artanto, cukup mendapat perhatian, dikarenakan setelah dua bulan ditetapkan sebagai DPO dan pelarian keduanya berpindah-pindah antara Kabupaten Bima dan Dompu.

BACA JUGA :  Kerap Meresahkan Pengemudi Truck, Pelaku Pemalakan di Jalinsum Ditangkap Polres Muara Enim

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan penangkapan yang dilakukan terhadap rekan kedua pelaku berinisial N pada bulan Oktober 2022.

“Terhadap N sedang dilakukan proses penyelidikan karena memenuhi pasal 112 ayat 2 atau Pasal 131 UU Nom 9 tahun 2009,” jelasnya.

Untuk mencari kebenaran dilapangan, kata Artanto, maka tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda NTB tengah melakukan penyelidikan terkait asal barang dan bagaimana proses transaksi berlangsung.

BACA JUGA :  51 PKBM di Kabupaten Bima Dilaporkan ke Kejati NTB oleh APPI Lantaran diduga Fiktif 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol, Deddy Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB,” kata Deddy.

#Syf/Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *