Antisipasi Korban Kejahatan, Sat Samapta Polres Pagaralam Kian Gencar Melakukan Patroli

Barometer99– Tim Patroli Sat Samapta Polres Pagaralam kian gencar menyisiri sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Usut punya usut, ternyata sebagai upaya antisipasi terjadinya tindak kejahatan.

Jangan sampai ada korban kejahatan, ucap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasat Samapta Irwan Edi, Rabu 18 Januari 2023.

“Kita memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan melakukan patroli di wilayah hukum Polres Pagaralam,” ucap dia.

Ditambahkan, Kanit Patroli Bripka Murdani, jika giat patroli yang dilakukan di kawasan wisata Kebun Teh Gunung Dempo, kawasan Gunung Gare.

Lanjut dia, giat patroli yang dilakukan personel Samapta antisipasi tindak kejahatan seperti jambret. Serta kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian disertai kekerasan hingga Curanmor.

Khususnya patroli sambang, personel juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada anak muda. Serta waspada setiap potensi gangguan atau tindak kejahatan.

“Kita harapkan dengan giat rutin patroli Samapta ini bisa memberikan kenyamanan serta situasi aman dan kondusif bagi masyarakat. Jangan lupa waspada dan segera lapor jika mengetahui tindak kejahatan aparat atau ke nomor tujuan Polda Sumsel 0813 7000 2110 atau Polres Pagaralam,” pungkas Bripka Murdani.

BACA JUGA :  Bhakti Religi : Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan Rumah Ibadah Dalam Rangka HUT Polwan Yg ke 76

Berita Terkait, Memasuki tahun politik yang semakin mendekat, berbagai persiapan dan tahapan sudah mulai dijalankan.

Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam yang saat ini sudah membuka tahapan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (Panwaslu PKD).

Ketua Bawaslu Edi Budi Ahmadi, SE melalui Koorsek Bawaslu Kota Pagaralam Rumi Sanjaya, SPt mengatakan perekrutan Panitia PKD ini sudah berjalan 14-19 Januari.

Panwaslu Kelurahan Desa Segera Di bentuk dengan Ketentuan dan persyaratan terbaru merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2022 Atas UU 7 Tahun 2017.

“Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 14 Januari 2023,” kata Rumi Sanjaya.

Pendaftaran untuk PKD ini, kata Rumi, dilakukan di Panwascam masing-masing, bukan di Bawaslu Kota.

Jadi, untuk pendaftaran PKD ini ada di 5 kecamatan di Kota Pagaralam yaitu di Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam Selatan, Dempo Utara, Dempo Tengah, dan Dempo Selatan.

Ditambahkan Rumi syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

BACA JUGA :  Perbaharui Data Wilayah Babinsa Kemlayan Laksanakan Puldata Ter

“Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” kata dia.

Juga mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

“Pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” terang Rumi pula.

Selain itu mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ditambahkannya pula peserta bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

BACA JUGA :  Bandara Internasional Juanda Kembali Kedatangan PMI Dari Brunei Darussalam

Rumi menjelaskan pula jadwal dan tahapan perekrutan ini. Untuk jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas 14–19 Januari 2023. Lalu nanti ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 14-19 Januari 2023.

“Nantinya peserta mempunyai kesempatan untuk perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023,” ujar dia.Kemudian, lanjutnya ada pengumuman masa perpanjangan pendaftaran pada 23 Januari 2023.

Kemudian perpanjangan masa pendaftaran 24–26 Januari 2023P dilanjutkan penerimaan berkas dan penelitian berkas masa perpanjangan pada 24 Januari–26 Januari 2023.

Selanjutnya Rumi mengatakan ada rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023 dan pengumuman hasil peserta lulus administrasi akan dilaksanakan 28 Januari 2023.

Akan ada pula tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari–5 Februari 2023 barulah pelaksanaan tes wawancara 31 Januari–2 Februari 2023.

“Kemudian dilakukan pleno penetapan PKD terpilih: 3 Februari 2023 dan pengumuman PKD terpilih tanggal 4 Februari 2023,” ucap dia pula.

Setelah semuanya itu rampung, cetus Rumi barulah pelantikan PKD dilaksanakan dan diadakan pembekalan 5 – 6 Februari 2023 nanti.(*)

#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#polrespagaralam

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *