Polsek Rantau Alai Melakukan Giatan Penghentian Operasional Penambangan Pasir Ilegal

Barometer99– Masih maraknya penambangan pasir secara ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), membuat pihak petugas Kepolisian turun tangan.

Mereka lalu melakukan penyetopan paksa terhadap operasi Penambang Pasir Ilegal yang terjadi di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Dimana, Polsek Rantau Alai melakukan giatan penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) milik Mar.

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sutopo, kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di Dusun II Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis.

BACA JUGA :  Bidhumas Polda Sumsel Latih Patroli Cyber Ke Personil Command Center 

“Kita telah laksanakan kegiatan penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) milik saudara Mar di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis,” ujar Kapolsek Rantau Alai.

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Camat Kandis Firmansyah, SKM, Kanit Reskrim Aiptu Bambang Periyanto, Kanit Intelkam Aipda Robi Karzili, Kapospol Kandis Bripka Hendri Apriyadi, Bhabinkamtibmas Bripka Hendriansyah, Babinsa Koptu Joko Waluyo, Kepala Desa Santapan Timur, Muhajirin.

BACA JUGA :  Memperingati HUT Persit KCK Ke 77 Dan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023, Kodim 0808/Blitar Gelar Fun Bike Dan Fun Walk

“Saat ini aktivitas penambangan pasir milik saudara Mar tidak lagi beroperasi, dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada di tepian Sungai Ogan,” ujarnya

Dari keterangan yang diambil pihak Polsek Rantau Alai, bahwa pengusaha tambang pasir ini belum memiliki izin atau diduga ilegal.

“Telah diimbau kepada saudara Mar, selama belum memiliki Surat Izin tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir,” terangnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesinaisme Prajurit Pomal, Kodiklatal Buka Suspa Idik Dan Suspa Lidkrim

Kegiatan pertemuan tersebut berakhir sekira pukul 12.15 WIB, dan berlangsung dalam keadaan aman terkendali.

“Kita imbau juga kepada penambang pasir yang belum melengkapi izinnya, untuk stop beroprasi,” tukasnya. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresoganiliri #polsekrantaualai

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *