Barometer99– Direktorat (Ditres) Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Medan – Palembang pada, Selasa (13/12/2022) lalu.
Sebelumnya, Timsus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa akan adanya kendaraan bus yang membawa narkotika dari Medan menuju Palembang.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, bahwa penangkapan MRR berkat informasi dari masyarakat.
“Tersangka MRR berasal dari Palembang ditangkap pada saat menumpang Bus Simpati Star tujuan Palembang yang hendak istirahat di RM Pagi Sore,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Heru menjelaskan, sebelumnya dilakukan pengintaian oleh anggotanya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 503,93 Gram.
“Narkotika tersebut di simpan dalam paper bag warna merah berlogo C&F di dalam tas ransel milik tersangka yang disimpan di bagasi di atas tempat duduk tersangka. Setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh Unit Timsus IT terhadap tersangka yang sudah menjadi Target Operasi karena menjadi kurir jaringan Medan – Palembang.
“Untuk para pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 dengan hukuman maksimal deumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya(*)
#poldasumsel #humaspoldasumsel #ditresnarkobapoldasumsel