Berita  

Tak Punya Dokumen Lengkap Nakhoda Kapal di Bangsal Diamankan Polisi

Barometer99- Mataram – NTB. Polisi Air dan Udara amankan seorang nakhoda kapal inisial HR di pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (13/1/2023).

Jenis kapal yang di nakhodai HR yakni, Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat, kapal penumpang di Bangsal KLU, yang biasa muat ke Tiga Gili di KLU.

Nakhoda kapal berinisial HR ini diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB, diduga melanggar pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, terkait dokumen.

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kendaraan Listrik KTT G-20 Bali Nantinya Diserahkan ke Pemprov Bali

“Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (13/1/2022).

Dijelaskan, HR diamankan tim Ditpolairud Polda NTB ketika melaksanakan patroli diperairan Gili Trawangan dan monitoring bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal.

BACA JUGA :  Gadai Motor Kekasih, Seorang Pria 19 Tahun Di Mataram Ditangkap Polisi 

Dalam pemeriksaan tim patroli itu, ditemukan kelengkapan dokumen Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju pelabuhan Gili Trawangan sudah tidak berlaku lagi,antara lain Pas Kecil dan SPOG.

“saat ini HR nahkoda kapal tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB,” jelas Artanto.

BACA JUGA :  Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadan

“karena dokumen yang HR Miliki sudah tidak berlaku lagi, ia terancam dikenakan pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta rupiah,” pungkasnya.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *