Pelayanan Prima Penerbitan SKCK Polsek Air Besar, Ini Jadwalnya

Barometer99– Polres Landak – Polsek Air Besar mengumumkan untuk pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibuka pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib, yang mana ini dilakukan menyesuaikan pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK dan Ijin Keramaian di Polres Landak. Jumat (13/1/23)

Untuk keperluan atau penggunaan SKCK, di tingkat Polsek hanya sebatas untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan dengan batas ketentuan sebagaimana yang berlaku yaitu selama 6 bulan.

Selebihnya seperti persyaratan CPNS, penerimaan anggota TNI, POLRI dan BUMN, dapat mengajukan melalui pelayanan SKCK di Polres Landak.

BACA JUGA :  Danrem 061/Sk Brigjen TNI Rudy Saladin MA Hadiri Panen Raya Padi di wilayah Kodim 0607/Kota Sukabumi

Untuk biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri berupa tarif penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- dan tidak dipungut biaya dengan syarat menunjukan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

Terlebih bagi pemohon dapat melengkapi persyaratan penerbitan SKCK berupa fotocopy KTP atau Surat Keterangan sebanyak 1 lembar, fotocopy KK sebanyak 1 lembar, fotocopy Kartu Sidik Jari sebanyak 1 lembar, fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar, pas photo warna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 4 lembar, serta mengisi formulir screnning yang telah disiapkan petugas.

BACA JUGA :  Cegah Aksi Premanisme, Bapak Kapolres Lhokseumawe Turun Langsung ke Lapangan

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda menjelaskan, guna mendukung 16 Program Prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta Mewujudkan Pelayanan Publik Polri yang Terintegrasi salah satunya dari Intelkam yaitu layanan SKCK karena dianggap sebagai layanan khas dan mendasari dari kepolisian yang diberikan kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA :  Kapolres Landak Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo dengan Materi Kepemimpinan

 

Xixoctha

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *