Barometer99– Muara Enim- Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Polsek Sungai Rotan berhasil ditangkap Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Saat berhasil ditangkap, Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor.
“pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, berinisial AM (21),” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto, SH, Selasa (10/01/2023).
Kasus pencurian terjadi pada Minggu (8/01/2023) ketika korban sedang berada didalam rumah dan sepeda motor tersebut sedang terparkir didepan rumah korban tiba-tiba korban mendengar suara motor dihidupkan, saat korban melihat keluar sepeda motor milik korban dibawa orang tidak dikenal kearah Desa Tanjung Miring/Modong, kemudian korban langsung melakukan pengejaran dan sampai di Desa Modong terlapor terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan pelaku berhasil diamankan dan kemudian di serahkan di rumah perangkat desa modong dan menghubungi Polsek Sungai Rotan,” ucap Kapolsek.
Lanjut, pelaku AM ditangkap Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, yang langsung diamankan oleh warga dan perangkat Desa, Minggu (8/01/2023) lalu.
Saat mendapati informasi tersebut, Personil Polsek Sungai Rotan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda JAUHARI AR langsung menuju ke Desa Modong dan sesampai disana Personil Polsek Sungai Rotan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan No Pol BG 4454 DAJ dengan Noka MH1JM1122KK269746 dan Nosin JM11E-2251890 STNK An NENISA,” lanjutnya.
“Kini atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup IPTU Syamsuharto, SH. (*)
#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresmuaraenim