Berita  

Curi Mesin Semprot Air, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Barometer99- Bima – NTB. Personil Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan dua orang terduga Pelaku Curat di Desa Ngembe dan Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Selasa,10/01/23, Sekira Pukul 20.00.Wita

Kapolres Bima Kabupaten Bima AKBP Hariyanto, SH., SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH, membenarkan Pihaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku Curat di Desa Rada masing-masing berinisial GAM L/17 Warga Desa Ngembe dan FL L/18 yang juga merupakan Warga Desa Nggembe.

“Terduga GAM diduga kuat sebagai pelaku utama dalam tindak pencurian Satu Unit Mesin semprot air Milik SD L/ 25 Warga Desa Nggembe sedangkan FD diamankan karena diduga menjual hasil Curian tersebut”,tuturnya.

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah dan Pertamina Atasi Tingginya Harga Avtur di Indonesia

Kejadian itu, jelas Masdidin, awalnya korban pergi mengecek gedung sarang walet milik kakaknya yang berada di Desa nggembe sesampainya di depan gedung sarang walet dan melihat pintu gedung sarang walet sudah dalam keadaan rusak mengecek di ruangan dan melihat pintu ruangan sudah rusak.

“Lalu Korban mengecek satu unit mesin semprot air sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).dan melaporkan ke Mapolsek Bolo”, imbuhnya.

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet: Kejuaraan Nasional Tarung Derajat XIX 2022 AA Boxer Cup Resmi Digelar

Unit Reskrim Polsek Bolo yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP dengan dikendalikan langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi dan melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku.

GAM yang disebut – sebut sebagai pelaku utama, kata Kasat Reskrim Masdidin, ditangkap di depan Masjid Desa Ngembe Sedangkan rekanya diamankan di kediaman nya Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

BACA JUGA :  Kodiklatal Laksanakan Entry Meeting Bersama BPK RI

“Petugas terlebih dahulu mengamankan barang bukti yang di jual oleh kedua terduga pelaku”,beber Kasat Reskrim.

Setelah keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk di proses Secara Hukum.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *