Barometer99– Jakarta- Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (6/1/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap identitas pembunuh tersebut, yakni pria berinisial MMD.
Pelaku pembunuhan berinisial MMD (26) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap SL (43), tersangka MMD yang juga keponakan melakukan kejahatan ini karena mengincar harta pamannya HR.
Pelaku diketahui meyakini kalau pamannya yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya harta melimpah, sementara istri pamannya seorang dokter, jadi dalam imajinasi pelaku, bahwa uang yang dimiliki pamannya ini banyak,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (9/1/2023).
Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur ke Bali pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. “Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, dia hendak kabur ke Bali,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan, MMD adalah keponakan dari majikan korban. Zulpan menjelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dan berpura-pura meminjam termos.
Selanjutnya, ketika korban lengah, pelaku menusuk korban dengan sebuah pisau yang telah disiapkan.
Kepada penyidik, tersangka M membunuh korban menggunakan pisau yang dibelinya sebelum mendatangi rumah paman. Tindakan itu dilakukan karena tidak ingin aksi pencurian dihalangi dan diketahui siapa pun.
“Dengan maksud memudahkan tersangka melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban,” kata dia.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mencuri barang-barang milik majikan korban. Pelaku berhasil membawa uang tunai senilai Rp2,9 juta serta dua unit telepon genggam.
“Adapun barang bukti disita di antaranya uang tunai Rp 2.900.000 uang hasil pencurian, 2 unit hp ini juga merupakan hasil kejahatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga kembali menjelaskan pelariannya terhenti saat pelaku melintas di daerah Jombang, Jawa Timur. “Pelaku ditangkap di jalan tol Trans Jawa Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” jelas Panjiyoga.
Tersangka kini dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP. (*)
#poldametrojaya #humaspoldametrojaya #poldasumsel #humaspoldasumsel