Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ringkus Pelaku Curat Tertangkap Tangan Membawa Sajam

Barometer99– Muara Enim- Polres Muara Enim Polda Sumsel Ungkap Kasus TP Senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pelaku LIPRA DIANSYAH (28) warga Desa Jemenang Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim Senin, (02/12/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, S.H., M.H., Kejadian tersebut berawal Team Kelabang akan penangkapan terhadap pelaku curat yaitu Sdr. LIPRA Alias KIPLI. Selanjutnya di lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut didapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Jemenang.

“kemudian Team Kelabang ( Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku ) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA AHMAD BELLA, S.H langsung menuju ke Desa Jemenang dan berhasil mengamankan Sdr. LIPRA Alias KIPLI lalu dilakukan penggeledahan di badan/pakaiannya. Dari hasil penggeledahan, di dapatkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yg di selipkan di pinggang sebelah kirinya. Setelah mendapatkan BB tersebut, lalu Sdr. LIPRA Alias KIPLI langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap kapolsek

BACA JUGA :  Sigap Menolong, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Obati Warga Sakit Malaria

Dari kejadian perkara tersebut Team Kelabang Polsek Rambang Dangku berhasil amankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 helai celana pendek warna biru motif kotak-kotak.(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresmuaraenim #polsekrambangdangku

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *