Berita  

Dua Terduga Pengedar Sabu Asal Kore Bima, Diringkus Tim Opsnal Polres Dompu di Manggelewa

Barometer99- Dompu – NTB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak kehabisan akal saat menyergap 2 (dua) terduga pelaku kepemilikan Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu-sabu tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (9/1/2023) sekira pukul 10.10 Wita.

Terduga pelaku masing-masing MU alias Fe’i (36) dan IR alias Tuyul (27) dua warga Dusun Punti Moro, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.32 gram.

Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir akan adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.

BACA JUGA :  Babinsa Merauke Bantu Petani Membuat Pematang Sawah 

Mendapat laporan tersebut, Kasat Abdul Malik langsung turunkan perintah kepada KBO Ipda Rahmadun Suswadi, SH., agar mengumpulkan anggota dan langsung menuju target yang telah ditentukan.

“Beberapa saat dipantau, tim melihat dua orang laki-laki yang dicurigai gerak geriknya dan benar saja, saat digeledah di hadapan saksi-saksi, Tim menemukan barang bukti sabu seberat 1.32 gram,” beber Kasat.

BACA JUGA :  Karolog Polda Sumsel Pimpin Apel Pagi Personel

Di samping serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, Tim juga menyita 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat, 3 (Tiga) buah Unit Hp di antaranya 1 (Satu) buah unit Hp Merk Realme warna Biru.

Tak hanya itu, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Samsung Warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Nokia Kecil Warna Biru,1 (Satu) Unit Motor Vixion Warna Merah beserta dengan Konci stang, Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) juga diamankan.

BACA JUGA :  Peduli Terhadap Keselamatan Masyarakat, Personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Cari Warga Hilang Di Hutan

Usai menangkap kedua terduga, saat itu juga keduanya diseret ke Mapolres untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *