Polisi Tangkap 2 Pelaku Percobaan Pencurian di Rumah

Barometer99– Muara Enim- Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel telah mengamankan dua pelaku percobaan pencurian di rumah milik Nova Jeni Ramadani di Desa Talang Taling Dusun II Kec. Gelumbang Kab. Muara enim

Adapun pelaku pertama Andi (24) warga Desa Talang taling Dusun II Kec. Gelumbang Kab.Muara Enim sedangkan pelaku kedua Anton Saputra (24) warga Dusun II Ds. Bakung Kec. Indralaya utara Kab. Indralaya

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, S.T.K, S.I.K. menjelaskan” Pada Hari Rabu Tanggal 04 Januari 2023 Sekira Pukul 02.12 Wib, telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan yang bermula saat korban tidur di dalam kamar. Kemudian Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar korban dari luar dengan menggunakan gunting. Setelah jendela terbuka kemudian pelaku masuk kedalam kamar melalui jendela.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Komandan Lanal Palembang, dari Kolonel Laut Filda Malari, Kepada Kolonel Laut Widyo Sasongko

“Saat korban masih tertidur pelapor mendengar ada suara mainan anak pelapor patah. Lalu korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di depan pelapor dalam posisi jongkok dan celana pelaku sudah diturunkan oleh pelaku. Kemudian pelaku hendak mengambil handphone yang berada di samping pelapor yang di tutupi sebagian bantal,” Ucapnya

“Lalu korban langsung mengambil hanphone miliknya kemudian pelaku langsung berkata aku idak nak ngapo – ngapoi, kau diem bae” karena merasa korban takut. Kemudian pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar pelapor, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang, ” tandasnya

BACA JUGA :  Danrem 081/DSJ Silaturahmi dengan Forkopimda Dan Tokoh Masyarakat Di Pacitan

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah ( satu ) unit handphone merk oppo A83 dan 1 ( satu ) buah gunting besi,” terangnya.

“Dalam perbuatannya pelaku mendapat prasangkakan pasal 53 Junto pasal 363 tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun,” pungkasnya.(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresmuaraenim

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *